7 Orang Tim Hukum KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kasus Perintangan Penyidikan

7 Orang Tim Hukum KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kasus Perintangan Penyidikan

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto berlangsung di PN Jakarta Selatan, menghadapi KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Halaman all

(Kompas.com) 14/03/25 14:56 97764

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (14/3/2025).

Dalam sidang kali ini, agenda utama adalah pemanggilan terakhir termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap eks calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku, di mana Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Rio Barten Pasaribu, yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Dari pantauan Kompas.com, tim hukum KPK yang hadir terdiri dari tujuh orang, sementara Hasto hanya diwakili oleh satu pengacara.

Pada awal sidang, Rio meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen terkait.

Setelah menerima dokumen tersebut, hakim meminta waktu untuk mempelajari isi dokumen yang berisi materi praperadilan.

"Saya minta waktu 30 menit untuk mempelajari. Dengan demikian, sidang ini diskors sementara," ungkap Rio, di ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.

Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady.

Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

#pn-jakarta-selatan #perintangan-penyidikan #hasto-kristiyanto #kpk #praperadilan-hasto #sidang-praperadilan-hasto

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/14/14562331/7-orang-tim-hukum-kpk-hadiri-sidang-praperadilan-hasto-kasus-perintangan