Akibat Penegakan Hukum yang Lemah, Bus Ugal-ugalan Masih Jadi Ancaman

Akibat Penegakan Hukum yang Lemah, Bus Ugal-ugalan Masih Jadi Ancaman

Bus ugal-ugalan masih jadi ancaman di jalan raya, karena penegakan hukum belum berjalan maksimal. Halaman all

(Kompas.com) 14/03/25 11:22 97608

SOLO, KOMPAS.com -Salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan sistem transportasi umum yang tertib dan aman adalah masih maraknya perilaku ugal-ugalanbus di jalan raya.

Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, diperlukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum dari hulu hingga hilir, serta perlu komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja secara proporsional dan saling mendukung.

“Selama ini masih terlihat adanya kesan bahwa masing-masing pihak cenderung menunjukkan egonya. Padahal, ekosistem dalam sistem transportasi umum terdiri dari banyak variabel yang saling berkaitan, seperti kendaraan, prasarana jalan, sumber daya manusia (SDM), dan lingkungan. Semua ini saling terkait dan berhubungan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Budiyanto mengatakan, pembenahan sistem transportasi terutama dalam kasus bus ugal-ugalan tidak bisa dilakukan hanya dari satu sisi atau aspek saja.

aripitstop Bus ugal-ugalan

“Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Namun, faktanya masih banyak mereka atau pengemudi yang ugal-ugalan,” ucapnya.

Budiyanto menjelaskan, mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan tentu membahayakan keselamatan barang dan jiwa.

“Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 3.000.000,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan hingga menimbulkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara mulai dari 2 tahun hingga 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (2) hingga ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Aturan cukup memadai hanya perlu pengawasan, penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Aturan hukum di kita kadang-kadang tajam ke bawah tumpul ke atas dan sekali lagi tidak ada komitmen yang kuat untuk menegakan aturan,” ucapnya.

Menurutnya, diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh pihak dalam melakukan pengawasan agar pelaksanaan hukum dapat berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

#bus #bus-ugal-ugalan-di-jalan-raya #ugal-ugalan #bus-ugal-ugalan

https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/14/112200115/akibat-penegakan-hukum-yang-lemah-bus-ugal-ugalan-masih-jadi-ancaman