Warga Binaan di Lapas Lumajang 3 Kali Lipat dari Kuota, Restorative Justice Minim
Jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, sudah 3 kali lipat dari kuota ideal. Halaman all
(Kompas.com) 14/03/25 12:36 97565
LUMAJANG, KOMPAS.com - Jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, sudah 3 kali lipat dari kuota ideal.
Saat ini, jumlah warga binaan mencapai 759 orang. Padahal, idealnya Lapas Kelas IIB Lumajang hanya bisa diisi 250 warga binaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, instansi penegak hukum di Lumajang, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lapas sepakat untuk mendorong lebih banyak restorative justice (RJ).
Yudhi mengakui, sampai saat ini upaya penyelesaian hukum melalui RJ masih minim di Lumajang.
Tahun lalu, kejaksaan hanya melakukan 3 kali RJ dengan 3 kasus berbeda, yakni penadahan, pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, tahun ini belum ada tersangka yang dilakukan RJ.
"Memang masih sedikit, tahun 2023 ada 3, 2024 ada 3, tahun ini belum, tapi ada 1 masih kita ajukan untuk RJ," kata Yudhi di Lumajang, Kamis (13/3/2025).
Yudhi menyebut, minimnya RJ di Lumajang terjadi akibat perbedaan sudut pandang antara jaksa dan penyidik di kepolisian dalam menangani masalah hukum.
Hal ini, kata Yudhi, akan diantisipasi dengan membuat pedoman perkara yang bisa dilakukan RJ.
"Sebenarnya banyak masalah yang bisa di RJ, tapi kan banyak pendangan yang berbeda antara penyidik di kepolisian dan jaksa, ini yang akan kita antisipasi," ujar Yudhi.
Banyaknya RJ juga akan mengurangi jumlah penghuni lapas. Sebab, saat proses hukum berjalan, para tersangka ini pasti proses penahanannya akan dititipkan ke lapas.
Upaya pengurangan warga binaan ini, menurut Yudhi, juga bagian dari negara memanusiakan warga binaan yang tinggal disana.
"Memang kalau faktanya isi lapas 3 kali lipat dari kapasitas maksimal ini kan kurang baik, jadi kita ingin kurangi dengan RJ," katanya.