
Resmi Tersangka, Ini Penampakan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Berbaju Tahanan
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ini penampakannya saat dihadirkan dalam konferensi pers, hari ini.
(Detik) 13/03/25 17:34 96915
Solo -Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Ini penampakannya saat dihadirkan dalam konferensi pers, hari ini.
"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) dilansir detikNews.
Mabes Polri pun menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers hari ini, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam.
Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," ucapnya.
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Terjerat Narkoba dan Skandal Pedofilia
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, dilansir detikBali, Senin (3/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan, awalnya Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dikontak oleh Australian Federation Police (AFP) terkait adanya video dugaan kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kota Kupang.
Ditreskrimum Polda NTT pun segera melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pemilik hotel yang diduga menjadi lokasi pencabulan. Terungkap pula terduga pelaku, AKBP Fajar yang memesan kamar hotel dengan identitas berupa fotokopi SIM.
"Dalam pengecekannya, ternyata anggota Polri di Polda NTT. Untuk memastikan, maka kami mencari data di SDM Polda NTT," jelas Patar.
Terkuak bahwa Fajar memesan anak berusia 6 tahun untuk dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sudah satu korban berhasil diidentifikasi.
"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial I. Itu pencabulan ya," ujar Patar.
Fajar pun kini dilakukan penempatan khusus (patsus) di Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Ya, telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025," ujar Patar.
(aku/ahr)
#hukrim-jateng #kapolres-ngada-ditangkap #skandal-pedofilia-kapolres-ngada #eks-kapolres-ngada-tersangka #akbp-fajar-widyadharma-lukman-sumaatmaja #ditreskrimum-polda #ngada #mabes-polri #detiknews #polda-ntt #p