Legislator PAN Apresiasi Kapolri Copot-Proses Eks Kapolres Ngada: Hukum Dia!

Legislator PAN Apresiasi Kapolri Copot-Proses Eks Kapolres Ngada: Hukum Dia!

"Tentu kita mengapresiasi Pak Kapolri yang sudah mencopot Kapolres Ngada dan kita minta Kapolri untuk menghukum Kapolres tersebut," kata Dek Gam.

(Detik) 13/03/25 15:34 96888

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada dan menyidang etik serta memproses pidana dalam kasus asusila dan narkoba. Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi langkah yang ditempuh Kapolri.

"Tentu kita mengapresiasi Pak Kapolri yang sudah mencopot Kapolres Ngada dan kita minta Kapolri untuk menghukum Kapolres tersebut," kata Dek Gam kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Dek Gam geram dengan kasus yang dilakukan eks Kapolres Ngada itu. Dia menyebutkan kelakuan eks Kapolres Ngada sudah mencoreng negara.

"Ini kan kurang ajar dia, masa dia anak-anak disikat sama dia, bikin malu Polri. Bukan hanya Polri, tapi negara yang malu," kata Dek Gam.

Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo. AKBP Fajar sebelumnya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diduga karena kasus narkoba dan asusila.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, melihat proses kasus ini berjalan lama. Namun, ternyata, kata Anam, hal itu karena penguraian konstruksi peristiwanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

"Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," kata Anam.

(gbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
Usulkan di sini

#kapolres-ngada #kapolres-ngada-ditangkap #akbp-fajar-widyadharma-lukman-sumaatmaja #komisi-iii-dpr #kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo #andrey-valentino #fajar-widyadharma-lukman-sumaatmaja #apresiasi #dpr

https://news.detik.com/berita/d-7821665/legislator-pan-apresiasi-kapolri-copot-proses-eks-kapolres-ngada-hukum-dia