Langgar Izin Tinggal, Turis Asing di Batam Ditangkap Halaman all
Beberapa WNA di Batam ditangkap karena mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi jelas. Halaman all
(Kompas.com) 13/03/25 14:29 96746
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) di Kepulauan Riau, Batam, karena melanggar aturan izin tinggal.
Para WNA di Batam tersebut mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
- Ketakutan, Turis Asing Ramai-ramai Tinggalkan Kota Kuil di India
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bakal Dibuka di Pantai Boom Marina Banyuwangi
"Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).
Dari delapan WNA tersebut, satu WNA asal Austria berinisial DB, merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) investor dan direktur PT All About City.
DB diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Dok. Batam View Beach Resort Ilustrasi Batam View Beach Resort di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.Sementara itu, tiga warga negara China yakni JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal.
JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar.
CK yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, empat warga negara China berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar, padahal hanya memiliki izin tinggal kunjungan sehingga diduga
menyalahgunakan izin tersebut.
View this post on Instagram
26 WNA lainnya juga ditangkap, ada yang jadi DPO
DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan delapan warga negara asing (WNA) di Kepulauan Riau, Batam karena melanggar aturan izin tinggal.
Ditjen Imigrasi juga mengamankan 26 wisatawan mancanegara (wisman) dari 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam dalam Operasi Wira Waspada, Selasa (11/3/2025).
Sebanyak empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp 10 miliar, enam perusahaan fiktif, dan dua perusahaan lainnya memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.
Adapun 13 dan 26 WNA yang diperiksa, diketahui masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian.
Sementara sembilan WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian, serta dan empat WNA pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
- Petugas Imigrasi Wilayah 3T Dapat Tunjangan Khusus, DPR Mendukung
- Kronologi 2 WNA China Diamankan Usai Viral Video Dugaan Suap Petugas Imigrasi
“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” tutur Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Imigrasi sudah menemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber," kata Yuldi.
WN Bangladesh Ditangkap
Tak hanya Operasi Wira Waspada, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang melibatkan tiga WN Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM.
Ketiga WN Bangladesh tersebut diketahui masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun satu WN India berinisial MT diduga memalsukan izin tinggal terbatas, serta saat ini sudah diamankan oleh petugas saat melakukan pengawasan keimigrasian di Sagulung Batam.
WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
View this post on Instagram
#turis-asing-ditangkap-imigrasi #turis-asing-di-batam-ditangkap-imigrasi #wna-batam-ditangkap-imigrasi #wna-melanggar-izin-tinggal #turis-asing-ditangkap #turis-asing-di-batam-langgar-izin-tinggal