Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Balita di Balikpapan, Kuasa Hukum Kaget, Ibu Korban Tak Percaya

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pencabulan Balita di Balikpapan, Kuasa Hukum Kaget, Ibu Korban Tak Percaya

Kuasa hukum kaget ayah kandung jadi tersangka pencabulan balita di Balikpapan. Ibu korban juga masih ragu. Ia yakin pelaku adalah bapak kos mereka. Halaman all

(Kompas.com) 12/03/25 17:57 95936

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum korban dalam kasus pencabulan balita di Balikpapan mengaku terkejut setelah Polda Kalimantan Timur menetapkan FE (30), ayah kandung korban, sebagai tersangka pencabulan.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (11/3/2025) setelah penyelidikan yang berlangsung selama lebih dari lima bulan.

"Kami kaget karena selama ini kami mendampingi keluarga, terutama ibu dan ayah korban, untuk melewati proses ini. Kami tidak menyangka hasil penyidikan mengarah pada ayah kandungnya sendiri," ujar perwakilan kuasa hukum korban dari Hutama Law Firm, Everton Jeffry Hutabarat.

Kuasa hukum mengaku bahwa sejak awal kasus ini dilaporkan pada Oktober 2024, pihaknya fokus mendampingi ibu korban yang meyakini bahwa pelaku adalah sosok lain.

Ibu korban meyakini pelaku adalah bapak kos mereka yang disebutnya sebagai "Pak De".

Bahkan setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka, ibu korban tetap meragukan hasil penyelidikan kepolisian.

Bukti Medis dan Psikologis

Polisi menetapkan FE sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan dari 15 saksi, termasuk psikolog forensik, dokter forensik, serta analisis alat komunikasi beberapa pihak terkait.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa polisi harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena korban masih sangat kecil dan memerlukan pendekatan khusus.

"Kami memahami ada kesan kasus ini berjalan lambat, tetapi penyidikan dilakukan secara hati-hati mengingat korban masih sangat kecil dan memerlukan pendekatan khusus," katanya.

Dokter spesialis forensik RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, S.FM, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan medis korban menunjukkan luka akibat kekerasan seksual, dengan empat robekan pada selaput dara korban, termasuk luka baru dan lama.

Selain itu, asesmen psikologis terhadap korban dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Oktober hingga Desember 2024, dengan metode boneka edukasi, foto tiga wajah, serta observasi dari balik kaca.

Psikolog forensik Apsifor, Lucia Peppy Novianti, M.Psi., Psikolog, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan selama 41 jam terhadap saksi dan subjek terkait untuk mendalami dugaan kejahatan ini.

Ibu Korban Tak Percaya Suaminya Tersangka

Sejak awal, ibu korban tidak pernah mencurigai suaminya. Bahkan setelah polisi menetapkan FE sebagai tersangka, ia masih meragukan hasil penyidikan.

Dalam beberapa bulan terakhir, ibu korban aktif membagikan perkembangan kasus ini di media sosial, terutama Instagram.

Unggahannya menunjukkan ketidakpercayaan terhadap keputusan polisi dan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan.

Tim hukum korban menekankan bahwa kondisi mental ibu korban kini semakin tertekan dan membutuhkan pendampingan psikologis.

"Kami sudah meminta Pemkot Balikpapan melalui UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban. Jangan sampai bukan hanya anak yang menjadi korban, tetapi juga ibunya," ujar Everton.

#pencabulan #pencabulan-balita #ayah-kandung-tersangka-pencabulan-balita #pencabulan-balita-di-balikpapapn

https://regional.kompas.com/read/2025/03/12/175712778/ayah-kandung-jadi-tersangka-pencabulan-balita-di-balikpapan-kuasa-hukum