Tim Hukum Ungkap Isi Surat Dakwaan Hasto: Hanya Satu Halaman yang Baru
Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinilai copy-paste. Tim hukum menyebut, hanya satu halaman dakwaan yang benar-benar baru. Halaman all
(Kompas.com) 12/03/25 16:03 95839
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto hanya copy-paste.
Adapun tim hukum Hasto telah menerima surat dakwaan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) menenggelamkan ponsel,” kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor PDI-P, Rabu (12/3/2025).
Maqdir menyebutkan, sebagian besar materi dakwaan hanya berisi salinan dari dua dakwaan terdakwa sebelumnya yakni eks komisioner KPU Wahyu Setiawan serta eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri.
Padahal, dakwaan yang sudah inkracht keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu tidak pernah menyebutkan ada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” kata Maqdir.
Maqdir menyatakan bahwa Kusnadi tidak pernah mendapatkan perintah untuk menenggelamkan ponsel.
Di sisi lain, kata Maqdir, tuduhan itu berbeda dengan tindakan KPK merampas ponsel milik Kusnadi.
“Jika sudah ditenggelamkan tentu saja ponsel tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan tim hukum tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut,” kata Maqdir.
“Ingatlah, tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran material untuk mencapai keadilan yang substantif,” imbuhnya.
Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
#obstruction-of-justice #hasto-kristiyanto #kpk #harun-masiku #dakwaan-hasto