Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

Kebebasan kepercayaan yang ia maksud, di luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang merupakan agama resmi di Indonesia. Menteri Hak Asasi Manusia (Menham)... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 11/03/25 14:00 95144

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang ia maksud, di luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang merupakan agama resmi di Indonesia.

"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya hanya dibatasi lima kepercayaan.



"Oleh karena itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," ujarnya.

Pigai melanjutkan, hal tersebut masih sebatas usulan. Ia menyadari, usulan yang ia maksud akan menjadi perdebatan panjang.

"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi," ucapnya.

"Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh," katanya.
(abd)

#agama #natalius-pigai #kebebasan-beragama #aliran-kepercayaan #menteri-ham

https://nasional.sindonews.com/read/1541285/15/natalius-pigai-ingin-ada-uu-kebebasan-beragama-wni-boleh-miliki-kepercayaan-selain-5-agama-resmi-1741701836