Haji Alim Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran

Haji Alim Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran

Kuasa hukum Haji Alim mengajukan pembantaran atau izin untuk dirawat di rumah sakit ke rutan dan kejaksaan terhadap kliennya.

(Detik) 11/03/25 21:40 95109

Palembang -

Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Haji Alim sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Senin (10/3/2025). Usai penahanan itu, kuasa hukumnya mengajukan pembantaran atau izin untuk dirawat di rumah sakit karena kondisi Haji Alim yang mengalami sakit komplikasi.

Diketahui, Haji Alim ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan Tol Betung-Tempino Jambi.

Pantauan detikSumbagsel Selasa (11/3/2025) terlihat sejumlah ulama dan orang-orang terdekat Haji Alim datang ke Rutan Pakjo Kelas 1 A Palembang sembari menunggu kuasa hukumnya, Lisa Merida membesuk di dalam rutan.

"Kami kuasa hukum Haji Alim mengajukan pembantaran karena klien kami sakit dan tinggal menunggu dari rutan dan kejaksaan. Sakit ini karena sudah lanjut usia dan penyakit klien kami ini tidak bisa disembuhkan karena sudah komplikasi," ungkap Lisa Merida, Selasa (11/3/2025).

Menurut Lisa, sakit Haji Alim itu bukan sakit yang biasa tapi sakit komplikasi. Ada jantung, sesak nafas, dan asma.

"Namanya penyakit tua, penahanan ini adalah upaya paksa yang dilakukan kejaksaan. Padahal klien kami tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Lisa menyebut, upaya paksa penahanan Haji Alim ini kurang manusiawi. Sebab, kliennya sakit dan dirawat di rumah sakit. Sakit yang dia alami sejak tahun 2020 dan tidak akan dia melarikan diri.

"Harusnya adalah pandangan terhadap orang tua apalagi orang tua ini sakit," katanya.

Lisa mengatakan Haji Alim itu sakit dan membutuhkan tabung oksigen sehari 25-26 tabung dan ini siapa yang akan bertanggung jawab.

"Karena dia sedang ditahan berarti negara harus bertanggung jawab," katanya.

Selain itu, Haji Alim juga harus dirawat oleh dua perawat selama 24 jam yang standby untuk memberikan obat serta pendampingan dokter.

"Kalau di dalam rutan ada perawat tapi perempuan kan tidak bisa. Haji Alim juga perlu pendampingan dokter untuk obatnya yang ada 12 macam," jelasnya.

Kata Lisa, kliennya ditahan dalam perkara surat tanah palsu. Padahal tidak ada dokumen palsu. Haji Alim hanya menanam punya izin dan tanaman itu sudah rata dengan tanah dan belum ada ganti rugi bahkan lahan tersebut HGU, dan belum ada ganti rugi dari negara.

"Secara formal kepemilikan belum jelas bukan kerugian negara. Ganti rugi belum diterima seperak pun. Kalau mau dipermasalahkan kepemilikan dan lain-lain. Perkara ini prematur dan penahanan ini dipaksakan kalau menurut kita melanggar HAM ada perbuatan-perbuatan hukum yang akan kita laporkan," tegasnya.




(csb/csb)

#palembang #haji-alim #haji-alim-ditahan #rutan-pakjo-palembang #jantung #obat #pembantaran #rutan #sakit #upaya-paksa-penahanan-haji-alim #tol-betung-tempino-jambi #sesak-nafas #kejaksaan #detiksumbagsel #sentosa

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7817879/haji-alim-ditahan-di-rutan-pakjo-palembang-kuasa-hukum-ajukan-pembantaran