
Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan, Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba di Lapas
Sebagai bandar narkoba, Catur Adi harus dimiskinkan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Halaman all
(Kompas.com) 11/03/25 08:18 94476
KOMPAS.com - Catur Adi, Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, diduga berperan sebagai bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Catur ditangkap bersama delapan tersangka lainnya oleh Bareskrim Polri pada 27 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Catur telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di Kalimantan.
“Kita telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C, yang merupakan Direktur daripada Persiba,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Modus Operandi Catur Adi dalam Jaringan Narkoba
Menurut Mukti, Catur tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga mengendalikan sejumlah narapidana untuk menjalankan operasinya di dalam lapas.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menyelundupkan sabu ke dalam lapas, kemudian mendistribusikannya melalui jaringan napi yang telah dikendalikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kepala Lapas 2A Balikpapan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan hanya 69 gram sabu yang belum sempat terdistribusi dari total 3 kilogram yang masuk ke lapas.
“Didapatkan yang semulanya info-nya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan,” kata Mukti
Lebih lanjut, Mukti menyebutkan bahwa Catur memiliki hubungan dengan jaringan narkoba milik Hendra Sabarudin, seorang bandar narkoba yang sebelumnya telah divonis dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi, saya simpulkan, dia (Catur) adalah bandar. Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” jelas Mukti.
Catur menggunakan struktur organisasi dalam jaringan narkoba ini.
Di bawahnya, terdapat seorang napi berinisial E yang berperan sebagai pengendali operasional peredaran narkoba di Lapas 2A Balikpapan. Selain itu, ada napi lain dengan inisial E yang bertugas sebagai bendahara, yang kemudian menyetorkan uang kepada seseorang berinisial D.
Dana dari D kemudian mengalir ke dua orang lainnya yang berinisial K dan R.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C (Catur),” tambah Mukti.
Polri Dalami Dugaan Pencucian Uang Catur Adi
Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur.
Mukti menegaskan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” tegas Mukti.
Polisi juga masih mendalami aliran dana hasil penjualan narkoba ini, termasuk kemungkinan dana tersebut digunakan untuk mendanai klub sepak bola Persiba Balikpapan yang dipimpin oleh Catur.
“Kita masih dalami untuk aliran dana ke mana saja,” tambah Mukti.
Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum petugas lapas dalam jaringan narkoba ini.
Mukti menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini justru dipimpin langsung oleh Kepala Lapas 2A Balikpapan bekerja sama dengan Direktorat 4 Bareskrim Polri dan Kapolda Kalimantan Timur.
Catur kini telah ditahan bersama delapan tersangka lainnya, sementara penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Shela Octavia | Editor: Ardito Ramadhan)
#balikpapan #catur-adi #direktur-persiba-balikpapan-ditangkap #direktur-persiba-narkoba #direktur-persiba-balikpapan #direktur-persiba-balikpapan-bandar-narkoba #catur-adi-bandar-narkoba