Pemerintah Segera Rancang Payung Hukum Transfer Narapidana

Pemerintah Segera Rancang Payung Hukum Transfer Narapidana

Pasal 45 UU Nomor 22 Tahun 2022 mengamanatkan supaya pemerintah membuat aturan turunan yang khusus mengatur pemindahan narapidana. Halaman all

(Kompas.com) 25/11/24 15:00 9431

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan landasan hukum terkait pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemindahan narapidana ke negara asal mereka.

“Kami akan sampaikan kepada tim agar segera menyusun aturan yang menjadi dasar pelaksanaan transfer of prisoner,” kata Agus di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Rencana ini selaras dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut mengamanatkan pembuatan aturan turunan yang khusus mengatur pemindahan narapidana.

Sampai saat ini, aturan tersebut belum terwujud, sehingga pemerintah masih mendiskusikan berbagai aspek hukum. Termasuk kasus pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.


Selain Filipina, Indonesia juga menerima permintaan serupa dari Prancis dan Australia. Pemerintah Prancis meminta pemindahan satu narapidana, sementara Australia mengajukan lima narapidana.

Agus mengungkapkan, pemerintah sedang mencari solusi terbaik yang melibatkan kesepakatan bersama antarnegara.

“Harus ada mutual agreement. Jika kita memindahkan narapidana mereka, semoga mereka juga melakukan hal yang sama terhadap warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan,” ucap Agus.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan, pemerintah bersama DPR kemungkinan besar akan menyusun undang-undang mengenai transfer of prisoner dan exchange of prisoner (pertukaran tahanan).

“Pembahasan dengan DPR sangat mungkin dilakukan. Undang-Undang Pemasyarakatan sudah mengamanatkan hal ini, meskipun saat ini belum ada aturan khusus,” ucap Yusril, Kamis (21/11/2024) pekan lalu.

Yusril menjelaskan, pemindahan narapidana saat ini dilakukan berdasarkan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA), kesepakatan antarnegara, atau diskresi Presiden.

“Meski belum ada dasar peraturan, proses ini bisa dilakukan melalui MLA, kesepakatan pihak terkait, dan diskresi Presiden,” ujar Yusril.

#mary-jane #pemindahan-tahanan #agus-andrianto #mary-jane-dipindah-ke-filipina

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/25/22420831/pemerintah-segera-rancang-payung-hukum-transfer-narapidana