15 Terdakwa Kasus Pemerasan Rutan KPK Dituntut 4 hingga 6 Tahun Bui
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dituntut dengan pidana empat hingga enam tahun penjara.
(CNN Indonesia) 25/11/24 21:02 9407
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dituntut dengan pidana empat hingga enam tahun penjara.
Sidang tuntutan pidana tersebut dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/11) malam.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar jaksa.
Jaksa menuturkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Teruntuk hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.
Berikut putusan lengkap 15 terdakwa dimaksud: