Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Kebijakan impor gula yang iterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukan sebuah masalah. Kebijakan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 10/03/25 21:05 94064
JAKARTA - Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukan sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat itu.Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di luar serapan dalam negeri agar bisa memenuhi gula konsumsi di pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian asal IPB Dwi Andreas saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (21/11/2024) lalu.
"Pertama sejak 1995, silahkan di cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian, Prof Dwi Andreas," kata Zaid saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun angka permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesenjangan tersebut pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka.
"Kebutuhan gula di periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di cek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya," katanya.
Agar kondisi tidak semakin buruk, Tom Lembong yang belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu untuk mengisi posisi Menteri Perdagangan harus mengambil solusi dengan menerbitkan izin impor raw sugar.
Kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik.
"Itulah diperlukan mekanisme impor selain karena kebutuhan stok, menjaga stok, ada juga menjaga harga gula, harga di saat itu lagi tinggi," katanya.
"Itu bagaimana mekanisme pengadaannya biar bisa segera direalisasikan di daerah-daerah yang harganya tinggi, itulah dilakukan impor, jadi ada dua alasan impor itu satu menjaga stok, yang kedua itu untuk menstabilisasi harga," lanjut Zaid.
Tekan Harga Gula Agar Tak Semakin Menggila
Alasan lain bahwa Tom Lembong mengizinkan impor raw sugar agar tidak terjadi kenaikan harga gula secara ?gila-gilaan? di pasar Tanah Air. Apalagi kala itu harga gula di beberapa wilayah sudah melonjak.
Zaid menjelaskan, Kementerian Perdagangan waktu itu berupaya melakukan stabilisasi harga gula konsumsi dengan mengimpor raw sugar. Hitunganya, impor gula kristal mentah jauh lebih murah harganya ketika sudah disuplai di pasaran.
Hal ini berbeda dengan impor gula jadi yang harga jual ke masyarakat akan jauh lebih tinggi. "Nah poin ketiga, dalam konteks menstabilisasi harga ini kita tidak bisa mengimpor bahan jadi karena ada keperluan, ada kebutuhan untuk melakukan stabilisasi harga," katanya.
"Kalau kita mengimpor bahan jadi, pasti harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP," kata Zaid.
"Ada banyak keuntungan dengan melakukan mekanisme itu. Satu devisa negara bertambah karena kita mengimpor bahan mentah dan pengolahannya menjadi bahan jadi. kedua, membuka lapangan pekerjaan baru karena ada proses merubah mentah menjadi matang. Ketiga harga jual ke masyarakat itu jauh lebih stabil ketimbang kita mengimpor bahan jadi, itu poin kondisi hari itu," katanya.
(shf)