Menko Yusril soal UU Pemindahan Narapidana: Draf Sudah Ada dan Perkuat Landasan Hukum

Menko Yusril soal UU Pemindahan Narapidana: Draf Sudah Ada dan Perkuat Landasan Hukum

Menko Yusril sebut pihaknya tengah telaah kembali dua draf UU Pemindahan Narapidana yang sudah ada sejak 2 tahun lalu, guna perkuat landasan hukum... Halaman all

(Kompas.com) 10/03/25 14:00 93938

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pemindahan Narapidana sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu.

Menurut Yusril, UU tersebut dirancang agar pertukaran dan pemindahan narapidana mempunyai landasan hukum yang kuat, bukan sekadar diskresi Presiden.

"Pemindahan dan pertukaran narapidana ini bermanfaat bagi perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kemanusiaan, dan hak asasi manusia, serta menjaga hubungan baik antarnegara," kata Yusril, dikutip dari Antaranews, Senin (10/3/2025).

Dia pun mengungkap bahwa dua draf Rancangan UU (RUU) tentang Pemindahan dan Pertukaran Narapidana, termasuk naskah akademiknya, sudah dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kala itu.

Hanya saja, kedua draf tersebut belum sempat difinalisasi untuk diajukan sebagai RUU ke DPR RI.

Di era Presiden Prabowo, Yusril mengatakan, draf tersebut sedang ditelaah lebih lanjut untuk disempurnakan dengan mempertimbangkan perkembangan diplomasi dan hukum mutakhir.

Yusril mencontohkan, dalam draf yang ada sekarang, seorang narapidana warga negara asing (WNA) yang dijatuhi hukuman mati tidak boleh ditransfer ke negara asal.

Padahal, menurut dia, pelaksanaan hukuman mati telah mengalami perubahan dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026.

Dalam beleid itu, narapidana yang dijatuhi hukuman mati tidak boleh langsung dieksekusi mati, tetapi ada masa percobaan selama 10 tahun di penjara

Apabila dalam waktu 10 tahun itu narapidana tersebut menunjukkan penyesalan yang dalam atas perbuatannya, hukuman matinya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Beberapa negara bahkan telah menghapus pidana mati. Jadi kemungkinan besar narapidana hukuman mati pun bisa dipindahkan ke negara asal,” ujar Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa kedua RUU tetap menekankan prinsip pengakuan atas putusan pengadilan masing-masing negara, sehingga jika dipindahkan maka sisa hukuman narapidana harus dijalani di negara asal.

Selanjutnya, kewenangan melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk memberikan remisi, grasi, hingga pembebasan bersyarat dilimpahkan kepada negara asal.

Dia menambahkan, terdapat pula prinsip lain yang akan ditekankan dalam kedua RUU tersebut, yakni pemindahan atau pertukaran narapidana bersifat resiprokal. Artinya, berlaku timbal balik antara Indonesia dengan negara lain.

"Pelaksanaan dari kedua UU ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian, kesepakatan, atau bilateral technical arrangement," kata Yusril.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah memindahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. Lalu, terpidana kasus narkoba Serge Atloui ke Prancis. Keduanya dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan di Tanah Air.

#yusril #menko-yusril #pemindahan-napi #pemindahan-narapidana #uu-pemindahan-narapidana

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/10/19354441/menko-yusril-soal-uu-pemindahan-narapidana-draf-sudah-ada-dan-perkuat