Terbitkan Aturan Derivatif Keuangan, OJK: Berikan Kepastian Hukum
OJK terbitkan POJK baru untuk pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan. Simak informasi lengkapnya! Halaman all
(Kompas.com) 10/03/25 19:37 93932
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
Penerbitan aturan baru ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa hal ini diamanatkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti, yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK," jelasnya dalam keterangan resmi yang ditulis Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan bahwa substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Selain itu, beleid baru ini juga mengatur tentang produk, pelaku, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
"Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek," imbuhnya.
Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur tentang peralihan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak," tutupnya.