
Mapolda Banten Terbakar, Pelayanan Aman dan Tahanan Tak Dipindahkan
Kebakaran di Gedung A Polda Banten, ruang rapat anggota terbakar, namun tidak ada berkas penting yang rusak. Penyelidikan masih berlangsung. Halaman all
(Kompas.com) 10/03/25 14:45 93701
SERANG, KOMPAS.com - Penyebab terbakarnya ruangan di Gedung A Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Minggu (9/3/2025) malam masih diselidiki.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab terbakarnya ruang rapat anggota.
"Kita tunggu hasil penyelidikan dari Puslabfor (untuk penyebabnya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2025).
Didik menegaskan, tidak ada berkas penting yang rusak atau terbakar dari insiden kebakaran semalam.
Kebakaran juga, kata Didik, tidak berimbas kepada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
"Hanya ruang rapat untuk anggota, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada berkas penting yang terbakar," ujar Didik.
Saat kejadian, lanjut Didik, tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten tidak dipindahkan karena jauh dari gedung yang terbakar.
"Untuk gedung tahanan terpisah. Jadi tidak ada permasalahan," tandas dia.
Pantauan Kompas.com, situasi Mapolda Banten tergolong normal, penjagaan di gerbang masuk masih dilakukan.
Masyarakat yang membutuhkan masih dilayani di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten yang berada di bagian depan.
Melihat ke lokasi kebakaran, dari tampak luar tidak ada kerusakan berarti dari kebakaran yang terjadi kurang lebih 1 jam.
Terlihat, Polda Banten sedang merenovasi bagian fasad depan Gedung A.
Namun, untuk menuju ke ruangan yang terbakar tidak diperbolehkan masuk.