Fahira Idris Imbau Semua Daerah Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat Halaman all

Fahira Idris Imbau Semua Daerah Miliki Perda Masyarakat Hukum Adat Halaman all

'Setidaknya baru sekitar 47 daerah di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait masyarakat hukum adat,' ujar Fahira Idris Halaman all?page=all

(Kompas.com) 06/03/25 19:45 91933

KOMPAS.com - Anggota DPD RI dapil Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris mendorong semua daerah di Indonesia untuk memiliki peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat.

Meskipun Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 telah mengamanatkan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi implementasi di tingkat daerah masih jauh dari ideal.

"Setidaknya baru sekitar 47 daerah di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait masyarakat hukum adat," ujar Fahira lewat siaran persnya, Kamis (6/5/2025).

Hal itu disampaikannya di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pakar/akademisi, dan para peneliti yang concern terhadap masyarakat adat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Fahira menilai, salah satu instrumen hukum yang diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat hukum adat adalah perda.

"Sayangnya, hingga saat ini, hanya sedikit daerah yang memiliki perda tentang masyarakat hukum adat, dan yang sudah ada pun sering kali tidak diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Senator Jakarta ini mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam pembentukan perda tentang masyarakat hukum adat adalah masih lemahnya komitmen pemerintah daerah.

"Selain itu, masih adanya perbedaan definisi masyarakat hukum adat dalam berbagai regulasi nasional menyebabkan kesulitan dalam proses identifikasi dan pemetaan wilayah adat," jelas Fahira.

Di sisi lain, sebut dia, perda yang telah diterbitkan sering kali hanya bersifat deklaratif tanpa adanya mekanisme implementasi yang jelas.

"Hal itu berakibat pada rendahnya efektivitas perda dalam memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat," tutur Fahira.

Menurutnya, diperlukan langkah-langkah strategis yang lebih konkret dalam mempercepat penyusunan dan implementasi perda masyarakat hukum adat.

Lima rekomendasi percepatan penyusunan perda

Setidaknya, lanjut Fahira, ada lima rekomendasi yang perlu ditempuh. Pertama, insentif kepada daerah yang telah mengesahkan perda tentang masyarakat hukum.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu memberikan insentif kepada daerah yang telah mengesahkan perda tentang masyarakat hukum adat.

"Insentif ini dapat berupa bantuan anggaran, dukungan teknis, maupun penghargaan kepada daerah yang proaktif dalam pengakuan masyarakat adat," ujar Fahira.

Kedua, perlu adanya kebijakan afirmatif yang mewajibkan setiap daerah untuk menyusun perda tentang masyarakat hukum adat, terutama bagi daerah yang memiliki komunitas adat dalam jumlah signifikan.

#masyarakat-adat #perda #masyarakat-hukum-adat #ruu-masyarakat-adat #fahira-idris

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/06/19451311/fahira-idris-imbau-semua-daerah-miliki-perda-masyarakat-hukum-adat?page=all