
Digugat Warga Kohod soal Pagar Laut, Gubernur Banten: Serahkan ke Penegak Hukum
Gubernur Banten, Andra Soni, buka suara soal gugatan yang diajukan warga Kohod ke PN Jakpus terkait sengketa lahan kasus pagar laut Tangerang. Halaman all
(Kompas.com) 06/03/25 14:47 91315
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Gubernur Banten, Andra Soni, buka suara soal gugatan yang diajukan warga Kohod ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait sengketa lahan kasus pagar laut Tangerang.
Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya gugatan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Karena sudah masuk wilayah hukum, ya kita serahkan kepada penegak hukum," ujar Andra Soni di Gedung DPRD Tangerang Selatan, Rabu (5/3/2025).
Andra Soni hanya menyebut, pemerintah provinsi memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan memastikan regulasi berjalan dengan baik.
"Tugas kita adalah melindungi masyarakat. Regulasi telah dibuat, semoga bisa berjalan dengan baik," jelas dia.
Namun demikian, Andra Soni memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan hadir dalam persidangan kasus tersebut.
"Insya Allah, utusan dari Pemprov akan datang ke sidang besok," kata dia.
Sebelumnya, Warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta PT ASG terkait kasus pagar laut Tangerang.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST.
Pengacara warga Kohod, Henri Kusuma menjelaskan, gugatan tersebut diajukan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod, serta perusahaan properti (PT ASG) sebagai turut tergugat.
"Kami telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada mereka berturut-turut selaku tergugat 1-6," ungkap Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam gugatan itu, warga Kohod mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
- Meminta Presiden RI untuk membersihkan Pemda Kabupaten Tangerang dari pejabat yang diduga terlibat korupsi dan membiarkan praktik ilegal terjadi.
- Meminta pemerintah untuk menyelesaikan kasus pagar laut serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
- Meminta PT ASG sebagai turut tergugat untuk bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan dalam konflik lahan.
"Kami meminta PT ASG untuk menunjuk pengacara terbaik mereka, bukan hanya sekadar pengacara yang berisik. Ini perkara serius dengan potensi kerugian besar bagi pihak mereka," pungkas Henri.
#pagar-laut #pagar-laut-tangerang #desa-kohod #warga-kohod #warga-kohod-gugat-gubernur