Saksi Kunci Polisi Tembak Warga di Kalteng jadi "Justice Collaborator", LPSK Akan Kawal Persidangannya
Sopir taksi saksi kunci kasus polisi tembak warga di Kalteng jadi Justice Collaborator sekaligus terdakwa. LPSK akan kawal jalannya sidang. Halaman all
(Kompas.com) 06/03/25 14:22 91252
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Muhammad Haryono alias MH, sopir taksi yang menjadi saksi kunci dalam kasus penembakan warga oleh polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng), kini turut menjadi terdakwa.
Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (6/3/2025), setelah sidang tersangka utama, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS).
Kuasa hukum MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, menegaskan bahwa kliennya sangat rentan mengalami intervensi.
Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan hadir dalam sidang berikutnya untuk mengawal hak-hak MH sebagai Justice Collaborator (JC).
"Ketua LPSK minggu depan ke sini, karena mereka harus mengawal hak-hak MH selaku Justice Collaborator terpenuhi," ujar Parlin usai sidang.
Ancaman terhadap MH di Rutan
Parlin menyebut bahwa MH masih mengalami tekanan dari Brigadir Anton, bahkan sejak awal Ramadan lalu.
"Pada malam tarawih pertama, MH dan Anton ketemu. MH mau dipeluk sama Anton, tapi dia menolak. Anton meminta agar MH mengikuti skenarionya. Itu jelas intervensi," ungkap Parlin.
Karena itu, Parlin meminta agar MH dan Anton ditempatkan di blok tahanan yang berbeda demi keamanan.
Ia juga mendesak petugas rutan untuk memberikan perhatian khusus kepada MH agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan.
"Hari ini dia bisa mengalami kontak fisik, kami khawatir besok-besok bisa lebih dari itu. MH merasa terancam," tegasnya.
MH, Saksi Kunci yang Mengungkap Penembakan Brutal
Kasus ini bermula pada 27 November 2024, ketika Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, yang duduk di sebelah MH di dalam mobil Daihatsu Sigra milik Anton.
MH, yang merupakan sopir taksi daring dan sering disewa oleh Anton, menyaksikan langsung aksi brutal tersebut.
Ia akhirnya melaporkan kejadian itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024.
Akibatnya, Anton diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng pada 16 Desember 2024.
Parlin menegaskan bahwa keselamatan MH sebagai JC harus diprioritaskan, karena kesaksiannya menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
"Kalau tiba-tiba dia ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab?" pungkasnya.
#polisi-tembak-warga-di-kalteng #saksi-kunci-jadi-tersangka-polda-kalteng