Bagaimana Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan? - Kompas.com

Bagaimana Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadhan? - Kompas.com

Beberapa orang akan menghemat energi dengan tidur seharian saat puasa Ramadhan. Bagaimana hukumnya menurut Islam? Halaman all?page=all

(Kompas.com) 04/03/25 13:30 90052

KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, beberapa Muslim memilih menghemat tenaga dengan cara menurunkan aktivitas hariannya.

Beberapa orang cenderung menghemat tenaga agar terhindar dari lemas, letih, dan lesu, dengan cara memilih tidur sepanjang hari ketika tidak ada aktivitas atau saat libur sekolah maupun kerja.

Bahkan, ada juga yang melakukan tidur dari pagi hingga sore menjelang waktu berbuka puasa.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Apakah tidur seharian saat puasa Ramadhan diperbolehkan?

Hukum tidur seharian saat puasa

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat menjelaskan, secara hukum Islam atau fikih, tidur seharian tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Hal ini sudah dijelaskan dalam isi fatwa dari Darul Ifta atau Lembaga Fatwa Mesir yang mengatakan hal yang sama terkait dengan hukum tidur seharian saat puasa

"Bahwa orang yang istirahat atau tidur, baik sebentar atau lama, tidak merusak puasa seseorang," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Menyoal hal yang sama, dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam Nawawi yang bermazhab Syafi\'i juga mengatakan bahwa tidur dalam waktu yang lama tidak akan membatalkan puasa.

"Kalau seandainya seseorang tidur lama dalam waktu siang maka puasanya tetap sah," ucap Arsad, menyampaikan penggalan isi kitab tersebut.

Hal yang sama juga tertera dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah yang bermazhab Hambali.

"Tidur tidak akan memengaruhi batal atau tidaknya puasa seseorang, baik tidurnya dari pagi sampai sore," terang Arsad, menyampaikan sebagian isi kitab tersebut.

Apakah tidurnya orang berpuasa adalah ibadah?

Terkait hadis yang menjelaskan bahwa tidurnya orang berpuasa merupakan sebuah ibadah, Guru Besar Tafsir Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta, Hasan el-Qudsy menyebut hadis tersebut tidak sahih.

"Mayoritas ulama menyebut hadis tersebut dhoif (lemah). Bahkan sebagian ulama menghukumi hadis tersebut palsu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

Sebab, hadis tersebut bertentangan dengan semangat yang terkandung di dalam puasa itu sendiri.

#puasa-ramadhan #tidur-seharian #hukum-tidur-seharian-saat-puasa #tidur-seharian-saat-puasa #tidur-seharian-saat-puasa-hukumnya

https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/04/133000665/bagaimana-hukum-tidur-seharian-saat-puasa-ramadhan-?page=all