
Hasto Ajukan Pakar Hukum ke KPK untuk Jadi Ahli Meringankan
Hasto Kristiyanto ajukan tiga ahli hukum ke KPK untuk mendukung pembelaanya pada kasus Harun Masiku Halaman all
(Kompas.com) 04/03/25 15:04 89967
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukum mengajukan tiga ahli hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025).
Tiga orang ahli yang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas yang diajukan.
"Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Para ahli hukum yang diajukan adalah Aditya Wiguna Sagala dari Universitas Airlangga, Beniharmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia.
Ronny mengatakan, pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan ini adalah hak tersangka.
Dia mengatakan, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, jadi setelah kami membahas di tim PH (penasehat hukum) dan sejalan dengan apa yang disampaikan Mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," ujar Ronny.
Ronny mengatakan, tim kuasa hukum mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang sudah ditegaskan di aturan perundang-undangan tersebut.
"Apalagi kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku serta menangani perkara ini secara tergesa-gesa," kata dia.
"Hal seperti itu, kalau benar, justru dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi di balik proses hukum yang berlaku," sambungnya.
Ronny mengatakan, ahli hukum yang diajukan akan menjelaskan kepada penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.
Ia mengatakan, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan tersebut, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.
"Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDI-P ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA," ucap dia.
Diketahui, Hasto tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW serta menghalangi penyidikan terhadap Harun.
#hasto-kristiyanto #kpk #hasto-kristiyanto-tersangka-kpk #kasus-hasto-kristiyanto #hasto-kristiyanto-ajukan-ahli-hukum