
Overstay 40 Hari, WN Turki Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
(Detik) 04/03/25 15:50 89809
Buleleng -Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari. Sebelum dideportasi, AK bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) sempat mendatangi Imigrasi Singaraja dan menyampaikan visa yang dia bawa sudah kedaluwarsa.
"Oleh petugas selanjutnya diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan melalui keterangannya, Selasa (4/3/3035).
Hendra mengungkapkan AK masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 20 November 2024. Selama berada di Bali, AK tinggal bersama istrinya di wilayah Kecamatan Karangasem.
Pada Desember 2024, Hendra melanjutkan, istri AK mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025. Kala itu, petugas telah mengingatkan bahwa visa tersebut adalah perpanjangan terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Namun, AK tetap berkukuh untuk tetap tinggal di Bali meski masa berlaku visanya telah habis. AK beralasan tidak berani pergi sendiri jika istrinya tidak ikut ke Turki.
Imigrasi Singaraja akhirnya mendeportasi AK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (28/2/2025). Pria asing itu terbang menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki.
"Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan," ujar Hendra.
(iws/iws)
#wna-di-bali #imigrasi-singaraja #berita-bali-terkini #deportasi #penindakan #istrinya #ak #qatar #overstay #bandara-internasional #perpanjangan-visa #voa #bali #sabiha-gokcen-airport #indonesia #perpanjangan #visa-on