Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Buleleng Ditangkap
Narapidana Lapas Singaraja ditangkap karena terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara. Temannya, KS, jadi kurir di luar. Halaman all
(Kompas.com) 04/03/25 11:04 89536
BULELENG, KOMPAS.com - Seorang narapidana (napi) berinisial GW (47) di Lapas Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
GW menggandeng temannya, KS (31), untuk menjalankan aksinya.
GW diketahui dapat berkomunikasi dengan KS, yang berperan sebagai kurir di luar penjara, untuk menjalankan bisnis narkoba tersebut.
Penangkapan KS dilakukan oleh personel Polres Buleleng setelah menerima informasi mengenai peredaran sabu di wilayah Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Penangkapan KS berlangsung pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
"KS kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 21,34 gram narkoba jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, Selasa (4/3/2025) di Polres Buleleng.
Puluhan gram sabu tersebut telah dibagi menjadi 39 paket siap edar.
Saat diinterogasi, KS mengakui bahwa ia diperintahkan oleh GW untuk mengedarkan sabu dengan imbalan sejumlah uang.
"KS menjadi perantara dalam jual beli sabu atas suruhan GW yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Singaraja dalam perkara narkotika," ungkap Putu.
Berdasarkan keterangan KS, polisi melanjutkan penyelidikan dan mengamankan GW di kamarnya di Lapas Singaraja pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah ponsel dan uang tunai.
Ponsel tersebut diduga digunakan GW untuk berkomunikasi dengan KS dalam mengatur pengedaran sabu.
"GW mengakui telah memerintahkan KS untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan dan memecahnya," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, KS dan GW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.