Supriyani Guru yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Divonis Bebas

Supriyani Guru yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Kini Divonis Bebas

Guru SD Negeri 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani kini bisa bernapas lega. Ia divonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.

(Detik) 25/11/24 14:40 8898

Palembang -

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani kini bisa bernapas lega. Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikutip detikSulsel, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah. Itu seperti yang disampaikan Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan putusan.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Stevie dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025).

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

Selain itu, hakim juga meminta hak-hak Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum (JPU) juga diminta mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

"Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkap Stevie.

Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

"Pascaputusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.

Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, JPU menyebut anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim hari ini selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11). Saat itu, jaksa juga menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.

"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikSulsel dengan judul Guru Supriyani Divonis Bebas di Kasus Tuduhan Aniaya Siswa di Konsel.




(sun/mud)

#tindak-pidana #sultra #judul-guru-supriyani-divonis-bebas #kasus-dugaan-penganiayaan-siswa-supriyani #aniaya-anak-polisi-kini-divonis-bebas #undang-undang #terdakwa #dakwaan-penuntut #rea-supriyani #harkat #dug

https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7655571/supriyani-guru-yang-dituduh-aniaya-anak-polisi-kini-divonis-bebas