Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

Tim Hukum Hasto Harap KPK Hadir di Sidang Praperadilan Besok

Tim kuasa hukum Hasto mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan Harun Masiku. Halaman all

(Kompas.com) 02/03/25 17:49 88708

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengharapkan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.

Gugatan ini diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

"Kami berharap agar teman-teman di KPK siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Minggu (2/3/2025).

Ronny menambahkan, tim hukum Sekjen PDI-P telah mempersiapkan diri untuk mengikuti rangkaian persidangan gugatan kedua yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan pertama sebelumnya tidak diterima oleh hakim.

"Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," jelas Ronny.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini menjelaskan, timnya melayangkan dua gugatan sekaligus terhadap KPK.

Gugatan pertama terkait status suap sesuai dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Gugatan kedua berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan yang disangkakan berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Praperadilan ini pun sesuai dengan ketentuan Pasal 79 KUHAP.

"Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum, kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.

"Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," imbuhnya.

#praperadilan #hasto-kristiyanto #kpk #kasus-dugaan-suap #hasto-kristiyanto-tersangka #praperadilan-hasto #praperadilan-hasto-ditolak #hasto-kristiyanto-ditangkap

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/02/17492211/tim-hukum-hasto-harap-kpk-hadir-di-sidang-praperadilan-besok