Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum di Bawah Supratman Andi Agtas

Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum di Bawah Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum disebut memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dijalankan Kemenkumham, kecuali urusan... Halaman all

(Kompas.com) 22/10/24 14:00 886

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto membagi tiga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemudian menunjuk dan melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum. Lalu, Natalius Pigai sebagai Menteri HAM, dan Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Oleh karenanya terbagi menjadi tiga kementerian, maka tugas dan fungsi Kemenkumham juga dibagi kepada ketiga kementerian tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri Hukum akan menjalankan segala urusan di bidang hukum yang dijalankan Kemenkumham.

Hanya saja, dalam Pasal 5 Perpres 139/2024 disebutkan bahwa Menteri Hukum tidak menangani urusan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Berikut bunyi Pasal 5 Perpres 139/2024 yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024, "Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarajatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum”.

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2023, Kemenkumham mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemudian, Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan bahwa Kemenkumham memiliki 11 fungsi di bidang hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan hingga kekayaan intelektual.

Berikut bunyi Pasal 5 Perpres 18/2023, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden".

Membawahi 3 Ditjen

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah mengatakan bahwa kementeriannya hanya akan membawahi tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) yang dulunya berada di bawah Kemenkumham.

Ketiganya adalah Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

"Kementerian Hukum akan lebih fokus kepada tiga Direktorat Jenderal, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Perundang-undangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres 18/2023, ada enam Ditjen di bawah Kemenkumham. Antara lain, Ditjen PP, Ditjen AHU, Ditjen KI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen HAM.

Selain itu, ada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.

#supratman-andi-agtas #kabinet-prabowo #kabinet-merah-putih #menteri-hukum #kementerian-hukum

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/22/19370291/tugas-dan-fungsi-kementerian-hukum-di-bawah-supratman-andi-agtas