Audit dan Pertanggungjawaban Hukum Danantara
Danantara tak bisa lepas dari semua hal yang mengatur keuangan negara termasuk audit. Pertanggungjawaban di depan hukum juga sama. Halaman all
(Kompas.com) 01/03/25 16:02 88318
PADA tulisan saya sebelumnya, “Danantara, antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin”, saya menyampaikan pada paragraf terakhir bahwa tantangan keterbukaan (transparansi) berupa bagaimana pemerintah menjelaskan keberadaan dan tujuan Danantara kepada masyarakat, serta menjelaskan bagaimana penggunaan dana investasi pemerintah yang berasal dari efisiensi APBN di Danantara.
Sedangkan tantangan akuntabilitas berupa bagaimana kedudukan dan pertanggungjawaban Danantara ditinjau dari segi hukum keuangan negara, siapa yang berwenang melakukan audit, apakah BPK atau KAP, serta jika terjadi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, apakah diproses sesuai UU Tipikor.
Kemudian beberapa hari berikutnya terdapat penulis lain yang menduga kondisi “Ironi Danantara” kemungkinan tidak dapat diaudit oleh BPK dan tidak tersentuh KPK.
Saya kira berlebihan jika memandang Danantara tidak akan diaudit auditor eksternal dan tersentuh hukum.
Praktik yang terjadi pada “Kekayaan Negara Dipisahkan” pada BUMN, bahkan status penyertaan modal negara (PMN) sekalipun, tetap saja harus diaudit, meskipun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Nantinya hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) akan disupervisi oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga audit eksternal yang berwenang mengaudit seluruh lingkup atau domain keuangan negara yang ditentukan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003.
Lingkup keuangan negara dalam pasal 2 UU Keuangan Negara (UU Nomor 17 Tahun 2003) sangat luas, hingga kekayaan yang diperoleh dengan fasilitas yang diberikan pemerintah (pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara).
Badan-badan independen sekalipun seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya dalam pengelolaan kekayaannya tunduk pada ketentuan UU Keuangan Negara.
Badan-badan yang dibentuk dengan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah adalah badan yang dibentuk dengan fasilitas negara.
Badan tersebut tidak akan berdiri jika tidak didirikan oleh perundang-undangan. Perundang-undangan pembentuk badan tersebut adalah bentuk fasilitas dari pemerintah. Termasuk BUMN dan Danantara yang dibentuk dengan UU BUMN yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2025).
Apalagi Danantara sebagiannya berupa investasi pemerintah, baik menggunakan mekanisme kekayaan dipisahkan (KND) maupun penyertaan modal negara (PMN).
Sehingga merupakan lingkup keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara.
Konsolidasi kekayaan BUMN di bawah Danantara juga merupakan kekayaan dipisahkan sebagaimana statusnya pada awalnya saat pendirian BUMN yang digabungkan dalam superholding Danantara.
Laporan keuangan BUMN dan anak perusahaannya menjadi suplemen dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Sehingga, Danantara sebagai superholding BUMN merupakan BUMN juga. Dengan demikian, pelaporan keuangan, audit, dan pertanggungjawaban di depan hukum juga sama.
Soal pertanggungjawaban di depan hukum ini, ada satu hal yang mengganjal, yaitu prinsip business judgement rule, yang diadopsi di UU Nomor 1 Tahun 2025 atau UU BUMN perubahan ketiga.
Prinsip tersebut seolah menjadi pembebas bagi dewan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas dari tuntutan hukum.
Sepanjang dewan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas mampu membuktikan bahwa kerugian yang dialami perusahaan tidak membawa keuntungan pribadi serta telah melalui keputusan bisnis yang profesional, maka dibebaskan dari persoalan delik pidana korupsi dan persoalan pertanggungjawaban di depan RUPS.
Bahkan sebelumnya pernah terjadi Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Karen Agustiawan, Mantan Dirut PT Pertamina (Persero), dan dinyatakan bebas dengan pertimbangan hakim mengutip prinsip business judgement rule. Padahal saat itu, prinsip tersebut belum diadopsi oleh UU BUMN.
Audit Danantara
Kita kembali ke soal audit Danantara. Lantas siapa yang menunjuk Kantor Akuntan Publik? Komite audit menunjuk KAP yang mengaudit BUMN. Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris, dan dewan komisaris ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah melalui RUPS.
Apakah BPK dapat mengambil alih audit terhadap BUMN? Sesuai UU Keuangan Negara, BPK bisa mengambil alih audit terhadap BUMN, apabila BPK tidak meyakini integritas kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh komite audit.
Semua pertanyaan tersebut, terjawab di UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, bahwa Danantara termasuk keuangan negara. Sehingga tidak akan bisa lepas dari semua hal yang mengatur keuangan negara termasuk soal audit.
Sengketa antara BPK dan Mahkamah Agung pun soal biaya perkara, akhirnya Mahkamah Agung berbesar hati untuk mempersilakan BPK mengaudit biaya perkara.
BPK memandang biaya perkara adalah domain keuangan negara sesuai UU Keuangan Negara, sehingga harus diaudit oleh BPK.
Soal sengketa kelembagaan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, semua sengketa kelembagaan diselesaikan oleh presiden.
Sehingga apabila suatu saat Danantara pun bersengketa dengan BPK atau Kementerian BUMN ataupun Kementerian Keuangan, akan diselesaikan di meja presiden.
Sepanjang itikad baik presiden masih bisa diharapkan, maka Danantara masih dapat dikendalikan sesuai undang-undang.
Danantara tersentuh hukum pidana korupsi
Dalam konteks tindak pidana korupsi, domainnya malah diperluas lagi oleh UU Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001), yaitu UU Tipikor memperluas kerugian tidak hanya pada domain keuangan negara, tapi dapat juga pada domain perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehingga kerugian perekonomian negara dapat dimasukkan dalam unsur tindak pidana korupsi, sepanjang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Oleh karena itu, kekhawatiran banyak pihak bahwa Danantara tidak dapat diaudit dan tidak tersentuh hukum rasa-rasanya harus direduksi.
Kita tetap optimistis Danantara bisa diaudit oleh BPK dan tersentuh hukum tindak pidana korupsi.
Apalagi Danantara membentuk susunan pengawasan dan pengendalian yang cukup baik, dengan dibentuknya dewan pengawas yang memasukkan semua elemen masyarakat termasuk mantan presiden. Semoga masih ada banyak harapan baik di negara ini.
https://money.kompas.com/read/2025/03/01/160220326/audit-dan-pertanggungjawaban-hukum-danantara