Kuasa Hukum Sebut Arsin Belum Terima Pemberitahuan Resmi soal Denda Rp 48 Miliar
Kades Kohod, Arsin belum terima surat pemberitahuan dari KKP soal denda Rp 48 miliar yang harus dibayar karena disebut membangun pagar laut Tangerang Halaman all
(Kompas.com) 01/03/25 13:35 88226
TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait denda Rp 48 Miliar.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin mendapat denda Rp 48 miliar karena membuat pagar laut di perairan Tangerang, Banten
Menurut Yunihar, hingga saat ini, pihaknya hanya mengetahui informasi terbaru mengenai kasus tersebut dari pemberitaan di media, bukan dari pemberitahuan resmi pemerintah.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," ujar Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Oleh karena itu, menurut Yunihar, pernyataan yang menyebut kliennya siap untuk membayar denda Rp 48 Miliar itu dinilai tidak benar.
"Pernyataan Menteri KP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau," katanya.
Lebih lanjut, Yunihar menegaskan bahwa pihaknya baru akan mengambil langkah hukum setelah menerima pemberitahuan resmi dari KKP.
Dia juga memastikan bahwa setiap perkembangan kasus akan didiskusikan terlebih dahulu dengan Arsin, yang saat ini masih berada dalam tahanan.
"Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa Arsin dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti.
Dia mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Dalam kesempatan itu, Sakti juga menyebut bahwa Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," ujarnya.
Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," katanya.
#menteri-kelautan-dan-perikanan #menteri-kp #pagar-laut-tangerang #kades-kohod-arsin #arsin #kades-kohod-didenda-48-miliar #kades-kohod-didenda-rp-48-miliar