5 Fakta Temuan Benda Terlarang di Rutan Bandung

5 Fakta Temuan Benda Terlarang di Rutan Bandung

Rutan Bandung digeledah, ditemukan barang terlarang seperti gunting dan vape. Berikut fakta-fakta yang terungkap.

(Detik) 01/03/25 09:30 88110

Bandung -

Kamar tahanan Rutan Bandung (Kebonwaru) digeledah petugas. Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat pada Kamis (27/2) malam, ditemukan sejumlah benda terlarang.

Berikut fakta-faktanya :

1. Ditemukan Gunting hingga Vape

Petugas Rutan Bandung melakukan pemeriksaan ke dalam sel hunian tahanan dan narapidana. Hasilnya, ditemukan berbagai macam barang terlarang.

Barang-barang terlarang yang ditemukan petugas mulai dari kabel listrik instalasi rakitan, gunting, vape, sendok, garpu, gelas kaca, barang pecah belah, cutter hingga gunting kuku.

2. Upaya Pencegahan

Karutan Kelas I Bandung Pance Daniel mengatakan, sidak ini merupakan bentuk pencegahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari hal-hal yang sifatnya dilarang dan berbahaya.

"Ya semalam Rutan Bandung dilakukan sidak oleh Tim Kanwil yang dipimpin langsung Kabid Pengamanan, Perawatan dan Kepatuhan Internal," kata Pance Daniel Jumat (28/2/2025).

3. Jelang Ramadan

Pance mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan barang-barang terlarang yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Tentunya, kami jajaran Rutan Bandung mendukung dan menyambut positif kegiatan ini guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni dan petugas khususnya menjelang bulan suci ramadhan," tuturnya.

4. Warga Binaan Digeledah Lebih Dulu

Kabid Pengamanan Perawatan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Jabar Sukarno Ali mengatakan sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat.

"Dalam sidak kali ini tim kanwil dibagi untuk menggeledah kamar hunian, WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas sebelum para petugas menggeledah kamar mereka," ujar Sukarno.

5. Akan Dimusnahkan

Sidak dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait peningkatan kewaspadaan selama kegiatan bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Barang- barang terlarang yang ditemukan dalam sidak akan dimusnahkan. "Kami akan musnahkan temuan barang terlarang hasil sidak di Rutan Bandung, bersama dengan jajaran petugas rutan," pungkasnya.




(bba/dir)

#rutan-bandung #barang-terlarang #penggeledahan #berita-jabar #jawa-barat #pance-daniel #terlarang #ditjen-pemasyarakatan #kamar-tahanan-rutan-bandung #vape-petugas-rutan-bandung #kantor-wilayah-ditjen-pas-jawa

https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7800376/5-fakta-temuan-benda-terlarang-di-rutan-bandung