
Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah: Sebaiknya Hukuman Mati Ditiadakan
Agamawan Muhammadiyah bicara mengenai penerapan hukuman mati. Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengatakan hukuman mati sebaiknya ditiadakan.
(Detik) 28/02/25 17:34 87822
Jakarta -Agamawan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bicara mengenai penerapan hukuman mati. Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan hukuman mati sebaiknya ditiadakan.
Hal itu dia sampaikan dalam Seminar Nasional Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Hukum Internasional di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Dalam acara itu turut hadir Jampidum Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi, dan Koordinator Sant\'Egidio Asia-Pacific Leonardo A Tranggono.
Wawan mulanya menyampaikan pentingnya pemaknaan secara kontekstual ketika membaca dasar hukuman mati dalam Islam. Menurutnya, ulama fikih telah menyampaikan hukum bisa berubah bergantung pada situasi dan waktu.
"Demikian halnya juga pembacaan terhadap hadits Nabi yang seringkali pembacaannya itu adalah menggunakan pemaknaan yang tekstual tidak memperhatikan konteks, tidak memperhatikan perubahan situasi. Padahal sejak dahulu, para ulama fikih sudah mengingatkan kepada kita, bahwa hukum itu bisa berubah, bisa beragam, karena ada situasi yang berubah, ada waktu yang berubah, ada tempat yang berubah, ada tradisi yang tidak sama, ada motivasi yang tidak sama," ucapnya.
Wawan juga menyampaikan makna dalam surat Al-Qur\'an yang menyebutkan mengenai hukuman mati, yakni surat Al-Baqarah ayat 178, dalam ayat itu, menurut Wawan, kata \'kutiba\' yang berarti diwajibkan, tidak memiliki bobot kewajiban yang sama dalam ibadah seperti salat dan zakat.
"Tapi ayat itu sering kali tidak dibaca lanjutannya, seringkali tidak dilihat bahwa ayat itu, ketika dibaca walaupun mengatakan \'kutiba\', diwajibkan, tapi kewajibannya tidak sama dengan kewajiban salat, tidak sama dengan kewajiban haji, tidak sama dengan kewajiban zakat. Sehingga kalau dimudahkan cara menjelaskannya adalah \'boleh ditinggalkan, boleh tidak dilakukan\'," jelasnya.
Wawan juga menyampaikan perkembangan penerapan hukuman mati di dunia internasional. Dia mengatakan mulai banyak negara yang meninggalkan hukuman mati. Dia mencontohkan penerapan hukuman mati tidak memiliki kaitan dengan kemajuan suatu negara.
"Apalagi kalau kita tahu bahwa tata krama internasional mengatakan, itu satu situasi yang ya istilah yang tadi digunakan moratorium ya, sudah umumnya ditinggalkan, bahkan bahwa hukuman mati itu tidak ada hubungannya dengan kemajuan suatu negara. Negara-negara Afrika yang tertinggal, yang miskin itu, tidak ada hukuman mati di Afrika, bahkan satu negara yang semula berlakukan hukuman mati sekarang ditinggalkan," ujarnya.
Karena itu, Wawan menilai penerapan hukuman mati sebaiknya ditinggalkan atau bahkan ditiadakan.
"Oleh karenanya, saat ini saya berpendapat, berijtihad, ya sebaiknya hukuman mati ditinggalkan, ditiadakan," katanya.
Tonton juga Video: Anggota Komisi III Ungkap 200 Lebih Terpidana Mati Belum Dieksekusi
(dnu/dnu)#hukuman-mati #muhammadiyah #hukum #gedung-pusat-dakwah-muhammadiyah #menteng #leonardo-a-tranggono #terpidana #motivasi #perspektif-hukum-islam #dieksekusi #hukuman #ulama #terpidana-mati #perspektif-hukum #pidana