Ada Potensi Kerugian Negara, KKP Diminta Laporkan Pagar Laut ke Aparat Penegak Hukum

Ada Potensi Kerugian Negara, KKP Diminta Laporkan Pagar Laut ke Aparat Penegak Hukum

Anggota DPR mendorong KKP untuk melapor ke aparat hukum terkait kerugian negara dalam pembangunan pagar laut. Halaman all

(Kompas.com) 27/02/25 18:47 86986

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melapor ke aparat penegak hukum (APH) terkait kasus pembangunan pagar laut.

Menurut Johan, kasus pagar laut harus mesti di bawa ke ranah hukum karena ia menduga ada kerugian negara dalam proses pembangunan pagar tersebut.

"Saran saya, aktif Pak, KKP itu melapor ke APH bahwa telah terjadi kerusakan di laut, terjadi pelanggaran di laut yang mengakibatkan kerugian negara dan ini cukup kita menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, telah terjadi tindak pidana ekonomi," kata Johan dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dia menilai potensi kerugian negara dalam kasus pagar laut ini karena pemerintah sudah mengeluarkan dana untuk membongkar pagar laut.

"Kita sehingga mengeluarkan uang negara, Pak, untuk membongkar itu. Satu potensi kerugian negara," ucap Johan.

Selain itu, ia mempertanyakan dana pembangunan pagar laut di Tangerang.

Jika berasal dari dana desa, tentu ini merugikan negara.

"Untuk bangun pagar laut itu, desa pakai uang pribadi atau uang desa? Kalau pakai uang desa, Pak, potensi lagi kita punya kerugian negara di situ," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Di sisi lain, Johan merasa heran dengan sikap Sakti yang dirasa terlalu tenang menghadapi persoalan pagar laut.

Sebab, ia menilai pagar laut bukan cuma soal fisik, tetapi mencakup kerusakan ekologis, menghambat nelayan, gangguan sosial ekonomi, dan lain sebagainya.

"Kalau saya jadi menteri KKP, saya yang paling tersinggung dengan adanya pagar laut ini, tapi bapak jawabnya datar-datar saja di dokumen ini," terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Golkar, Firman Soebagyo, juga menyampaikan bahwa KKP seharusnya melapor ke polisi jika tidak punya kewenangan untuk menjerat pembuat pagar laut ke ranah pidana.

Sebab, ia tak meyakini bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod mempunyai dana miliaran untuk membuat pagar laut.

"Harusnya KKP, kalau memang tidak punya kewenangan, dia lapor ke Kepolisian untuk menindaklanjuti dan bersama Polri melakukan pengusutan tindak pidananya, jadi tidak berhenti di sana. Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya," ujar Johan.

Diketahui, KKP sudah menetapkan Kades Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T sebagai pembuat pagar laut.

KKP pun memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 48 miliar kepada mereka.

Merespons Johan, Menteri KP mengatakan dirinya juga tersinggung dengan kejadian pagar laut, tetapip ia tidak ekspresif dalam mengungkapkannya ke publik.

"Saya bukan hanya tersinggung, kesal juga, cuma kan cara ekspresinya beda-beda. Ada ekspresinya yang menunjukkan ke publik. Saya mungkin ekspresinya lebih tenang, bisa juga begitu," ucap Sakti.

Sakti pun mengatakan kementeriannya terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Bahkan, selama proses investigasi di KKP, menurut Sakti, polisi turut dilibatkan.

"Jadi penyidik dari Bareskrim pun ikut bersama-sama di kantor KKP untuk melakukan penyidikan. Maka, tidak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana dan kita dari sisi KKP sudah melimpahkan ke sana dan kita juga dijadikan saksi ahli di sana. Itu koordinasinya, Pak," ungkapnya.

#pagar-laut-tangerang #pagar-laut #kades-kohod-arsin #pembuat-pagar-laut-tangerang

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/18471771/ada-potensi-kerugian-negara-kkp-diminta-laporkan-pagar-laut-ke-aparat