Hadapi Kasus Suap, Kuasa Hukum Hasto: Kami Tak Akan Minta Belas Kasihan Mantan Penguasa

Hadapi Kasus Suap, Kuasa Hukum Hasto: Kami Tak Akan Minta Belas Kasihan Mantan Penguasa

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto siap hadapi kasus suap dan perintangan penyidikan, menegaskan kebenaran dan keadilan. Halaman all

(Kompas.com) 27/02/25 18:26 86983

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, siap untuk menghadapi kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Maqdir mengatakan, pihaknya akan terus membahas kebenaran dalam perkara Hasto, dan tak akan meminta belas kasihan dari mantan penguasa.

"Yakinlah bahwa kita akan bicara tentang kebenaran dan untuk keadilan. Bukan kita akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa, itu tidak akan kita lakukan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Maqdir juga menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Bahkan, kata dia, Hasto pernah memarahi anak buahnya, Saeful Bahri, karena meminta uang kepada Harun Masiku.

"Artinya apa? Ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk bantuan Harun Masiku menyuap itu tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, terkait perintangan penyidikan, Maqdir mengatakan, kliennya sudah menerangkan bukti-bukti kepada KPK.

"Mas Hasto sudah menerangkan bukti-bukti bahwa tidak ada bukti permulaan mengenai tindakan obstruction of justice," ucap dia.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Pantauan Kompas.com, dia turun dari lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memakai rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).

Hasto turun dikawal oleh dua petugas KPK.

Tangannya pun terlihat diborgol.

Di lobi, sejumlah politikus PDIP terlihat berkumpul.

Di antaranya ada Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning.

Tampak juga pengacara Hasto, Maqdir Ismail, yang membelanya di sidang praperadilan.

Hasto sempat menyalami mereka sebelum meninggalkan lobi dalam kawalan petugas.

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#hasto-tersangka-kpk #hasto-ditahan-kpk #hasto-kasus-korupsi-apa

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/18261801/hadapi-kasus-suap-kuasa-hukum-hasto-kami-tak-akan-minta-belas-kasihan-mantan