6 Hari Ditahan KPK, Hasto: Saya Diterima Sangat Baik oleh Warga Rutan Merah Putih
Hasto sebut dalam keadaan baik setelah jalani penahanan selama 6 hari di Rutan KPK. Dia bahkan mengaku diterima dengan baik oleh para tahanan lainnya Halaman all
(Kompas.com) 26/02/25 13:39 86310
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Hasto mengatakan, dirinya dalam kondisi baik setelah menjalani penahanan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto juga mengaku diterima sangat baik oleh para tahanan di Rutan KPK.
"Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
"Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih," ujarnya lagi.
Hasto mengatakan, hidupnya menjadi lebih tertib karena rutin berolahraga pada pagi hari bersama warga binaan di Rutan KPK lainnya.
"Ketika saya pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib," katanya.
Terakhir, Hasto mengimbau agar seluruh kader PDIP hingga simpatisan tetap tenang dan menjaga marwah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Kepada seluruh kader-kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota pesan saya, tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri marwahnya dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada 20 Februari 2025.
Dia ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Hasto merupakan tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#kpk #hasto-kristiyanto #hasto #hasto-tersangka-kpk #hasto-kristiyanto-tersangka-kpk #hasto-kristiyanto-ditahan-kpk #hasto-ditahan-kpk