
Kasus Korupsi Mencuat, Pertamina Pastikan Hormati Proses Hukum
Merespons kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Pertamina mengaku menghormati proses hukum dari Kejagung. - Halaman all
(InvestorID) 25/02/25 20:17 85146
JAKARTA, investor.id – PT Pertamina (Persero) memastikan pihaknya menghormati langkah hukum perihal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di antara sejumlah nama tersangka, satu diantaranya adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, pihaknya siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap Fadjar dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).
Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup akan menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.
Berdasarkan laporan Antara, ketujuh tersangka yang dimaksud yaitu RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini (24/2/2025).
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pertamina #korupsi-pertamina #kasus-korupsi-pertamina #tata-kelola-minyak-mentah #pertamina-patra-niaga #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/390385/kasus-korupsi-mencuat-pertamina-pastikan-hormati-proses-hukum