Aniaya Mahasiswa Kampus Sekolah Tinggi Hukum, 2 Pria di Kupang Ditahan

Aniaya Mahasiswa Kampus Sekolah Tinggi Hukum, 2 Pria di Kupang Ditahan

Dua pria ditangkap di Kupang setelah terlibat penganiayaan terhadap mahasiswa. Simak detailnya! Halaman all

(Kompas.com) 24/02/25 14:01 83814

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pria berinisial LDDRM dan DYSG karena terlibat kasus penganiayaan.

Keduanya ditangkap karena menganiaya Sergei Yoseph Sale Gegu, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Prof Dr Yohanis Usfunan.

"Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Hendry menuturkan, kasus itu bermula saat korban pergi membeli lauk di warung yang lokasinya melewati tempat duduk para pelaku.

Setelah kembali ke kampus dan memarkir kendaraannya di halaman kampus, korban dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar, tetapi korban menolak.

Tak lama kemudian, LDDRM bersama beberapa temannya datang dan terlibat keributan di dalam halaman kampus.

DYSG langsung menghampiri korban dan memukul pipi kiri serta dahi korban dengan kepalan tangan kanan.

Sementara itu, LDDRM juga memukul pipi kiri dan dada korban.

Keributan akhirnya bubar setelah para kakak tingkat korban berbicara dengan kelompok pelaku agar tidak melanjutkan pertikaian.

Kemudian, korban bersama kakak tingkatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Kupang menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ujar dia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini.

#tersangka #kupang #penganiayaan #mahasiswa

https://regional.kompas.com/read/2025/02/24/140129478/aniaya-mahasiswa-kampus-sekolah-tinggi-hukum-2-pria-di-kupang-ditahan