Siapa Kelompok

Siapa Kelompok "Bali Nine" yang Akan Dipulangkan ke Australia dan Bagaimana Kasusnya?

Pemerintah Indonesia disebut sudah setuju memulangkan 5 terpidana kasus 'Bali Nine' ke Australia. Lantas siapa mereka dan bagaimana kasusnya dulu? Halaman all

(Kompas.com) 24/11/24 08:17 8296

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah sepakat memulangkan lima terpidana kasus narkoba yang dikenal dengan kelompok Bali Nine ke negara asal mereka, Australia.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar Supratman kepada Reuters.

Kesepakatan ini tercapai setelah Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, membahas isu narapidana tersebut dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru, seperti dikonfirmasi Asisten Bendahara Australia, Stephen Jones, dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 November 2024.

Namun, selain pemulangan anggota Bali Nine, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di Australia.

Menurut Supratman, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

Lantas siapa kelompok Bali Nine dan bagaimana kasus hingga hukuman mereka?

Kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.

Mereka terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba dengan membawa lebih dari 8 kilogram heroin.

Kelompok ini menjadi perhatian internasional setelah ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, dan proses hukum yang berlangsung hingga mereka dijatuhi berbagai hukuman, termasuk hukuman mati bagi beberapa anggota kelompok tersebut.

Penangkapan

Kesembilannya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka pada 17 April 2005.

Sementara itu, tiga orang lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman, ditangkap di Hotel Maslati dekat Pantai Kuta dengan kepemilikan 300 gram heroin.

Kemudian, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga ditangkap di bandara karena diduga terkait dengan tujuh orang yang sudah ditangkap sebelumnya.

Persidangan dan proses hukum

Persidangan terhadap kesembilan warga negara Australia itu pun dimulai pada Oktober 2005.

Pengadilan terhadap Michael Czugaj dan Myuran Sukumaran dimulai pada 11 Oktober 2005, di Denpasar, Bali.

Keesokan harinya, persidangan dilanjutkan untuk Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen.

Pada 14 Oktober, giliran Andrew Chan dan Scott Rush yang menghadapi persidangan. Renae Lawrence dipersidangkan pada 14 Oktober 2005.

Kemudian, pada 13 Februari 2006, para terdakwa dijatuhi hukuman. Renae Lawrence dan Scott Rush dihukum penjara seumur hidup, sementara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati.

Selanjutnya, Michael Czugaj dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Martin Stephens dijatuhi hukuman seumur hidup.

Upaya banding dan pengurangan hukuman

Setelah hukuman dijatuhkan, para terdakwa mengajukan banding. Tetapi, pada 6 September 2006, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman beberapa terdakwa, termasuk Scott Rush, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman.

Hukuman keempatnya berubah dari seumur hidup menjadi hukuman mati.

Sementara itu, hukuman mati untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tetap tidak berubah meskipun mereka mengajukan banding.

Kemudian, pada Maret 2008, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi hukuman penjara seumur hidup.

AFP PHOTO / JEWEL SAMAD Dua terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan usai proses pengadilan di Bali, 14 Februari 2006.

Upaya Grasi dan eksekusi

Pada tahun 2012, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan alasan bahwa mereka telah menunjukkan perilaku baik di penjara dan berusaha memperbaiki diri.

Berganti era kepemimpinan, pada akhir tahun 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba.

"Setiap harinya, 50 orang meninggal karena narkoba... Keputusan untuk hukuman mati bukan lah keputusan Presiden, tetapi keputusan hakim di pengadilan,” kata Jokowi dalam pidatonya ketika itu.

Meskipun upaya diplomatik dari Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, yang mendekati Presiden Jokowi untuk membatalkan eksekusi, akhirnya pada 29 April 2015, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati oleh regu tembak di Pulau Nusakambangan.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, satu terpidana lainnya dibebaskan pada 2018. Sementara satu orang lagi meninggal dunia karena penyakit kanker.

#australia #bali-nine #siapa-bali-nine #kasus-bali-nine #terpidana-bali-nine-dipulangkan-ke-australia

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/24/08172461/siapa-kelompok-bali-nine-yang-akan-dipulangkan-ke-australia-dan-bagaimana