Bantahan Kuasa Hukum soal Kasus Eks Dubes RI di Nigeria

Bantahan Kuasa Hukum soal Kasus Eks Dubes RI di Nigeria

Kuasa hukum UHH menyatakan, informasi yang beredar di media-media mengenai pemulangan kliennya terkait tuduhan pelecehan seksual tidak benar. Halaman all

(Kompas.com) 21/02/25 19:32 82265

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) di Nigeria, berinisial UHH, melalui tim kuasa hukumnya membantah kasus dugaan pelecehan seksual ketika masih menjabat di KBRI Abuja.

Kuasa hukum UHH, yaitu Rikha Permatasari, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media-media mengenai pemulangan kliennya terkait tuduhan kasus tersebut tidak benar.

"Yang selama ini beredar informasi bahwa klien kami dipulangkan dari Nigeria itu karena adanya kejadian ini, kami bantah bahwa itu tidak benar," kata Rikha, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dugaan kasus UHH

Sebelumnya diberitakan, UHH ketika menjabat sebagai Dubes RI di Nigeria dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap staf lokal berinisial AR pada 7 Februari 2024.

Kementerian Luar Negeri RI lalu memverifikasi keterangan dari korban pelapor dan Dubes UHH, serta mengkaji rekaman CCTV.

"(Namun) tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai," ucap juru bicara Kemenlu RI, Roy Soemirat, dikutip dari VOA Indonesia pada 10 Januari 2025.

Disebutkan pula bahwa bukti yang dapat dikaji lebih lanjut masih minim dan tidak ada saksi.

Roy melanjutkan, Kemenlu RI sesuai kewenangannya kemudian melakukan langkah-langkah administrasi, yaitu dengan menarik pulang duta besar.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Informasi dan Media Kemenlu RI Hartyo Harkomoyo mengaku belum mendapatkan kabar terbaru mengenai dugaan kasus UHH.

"Saya masih berupaya mendapatkan update," katanya kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2025)

Kuasa hukum sebut UHH pulang karena masa kerja habis

Sementara itu, kuasa hukum UHH menyatakan, kepulangan kliennya ke Tanah Air disebabkan masa kerjanya sebagai Dubes RI di Nigeria selama lebih dari lima tahun sudah selesai.

"Klien kami sudah menjabat dalam penugasan itu selama lima tahun sembilan bulan. Jadi, tugasnya sudah selesai, sudah habis," ujar Rikha.

Adapun masa jabatan UHH sebagai Dubes RI di Nigeria dimulai sesuai Keputusan Presiden pada 20 Maret 2019.

"Dengan adanya keputusan presiden terkait saat beliau pengangkatan jabatan sebagai Duta Besar Nigeria, di sini tertanggal petikan Kepres Nomor 33P Tahun 2019, tertanggal 20 Maret 2019, beliau diangkat dan dilantik mulai menjabat," terang Rikha.

Kepulangan UHH ke Indonesia pun sesuai Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 157 P Tahun 2023, tertanggal 12 Desember 2024.

"Tidak hanya satu orang klien kami, di sini juga ada 30 rekan yang memang tugasnya sudah selesai," imbuh konsultan hukum dan mediator di Rikha & Partners Law Office tersebut.

Rikha lalu menegaskan bahwa bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada kepada staf AR tidak benar.

"Makanya kami mematahkan informasi yang beredar luas di media bahwa itu salah dan tidak benar."

#dubes-ri-di-nigeria #usra-harahap #dubes-usra-harahap #kbri-nigeria

https://www.kompas.com/global/read/2025/02/21/193201970/bantahan-kuasa-hukum-soal-kasus-eks-dubes-ri-di-nigeria