LPSK, Latar Belakang, Jejak Langkah, dan Kebijakan Anggaran Halaman all

LPSK, Latar Belakang, Jejak Langkah, dan Kebijakan Anggaran Halaman all

Berbagai upaya perlindungan dan meningkatnya pemohon perlindungan ke LPSK, tak sebanding dengan kebijakan anggaran, termasuk dalam situasi efisiensi. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 18/02/25 15:00 81649

Oleh: Andreas Lucky Lukwira dan Fatimah Nuryani*

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001.

Kemudian Rancangan UU Perlindungan Saksi dan Korban diajukan oleh Badan Legislasi DPR RI pada Juni 2002 dan lahirlah LPSK pada 8 Agustus 2008.

Dilihat dari latar belakang pembentukannya, LPSK bisa disebut sebagai salah satu “anak kandung” Reformasi selain KPK.

LPSK merupakan lembaga negara yang mandiri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Dalam sistem hukum tata negara di Indonesia, LPSK tidak termasuk dalam kategori lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif, melainkan auxiliary state atau "lembaga negara pembantu", yaitu lembaga yang tidak termasuk dalam struktur pemerintahan utama, tapi memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung dan melengkapi fungsi pemerintahan.

Dalam hal ini fungsi penegakan hukum dengan menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.

Dengan kata lain, peran LPSK adalah memastikan kekuasaan yudikatif di Indonesia berjalan dengan adil dan tidak dipengaruhi kekuasaan politik atau salah satu pihak yang berkepentingan.

Tugas dan fungsi LPSK, yaitu melindungi saksi dan korban dalam proses peradilan, memberikan bantuan pemulihan fisik, psikis, psikososial, serta dukungan perhitungan ganti kerugian yang lebih dikenal dengan istilah restitusi (ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada korban) dan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban).

Tujuan dari pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban agar keterangan/kesaksian yang diberikan pada saat persidangan menjadi terang dan terungkap sebagaimana kronologis peristiwa/fakta hukum yang terjadi, bukan cerita yang dikarang oleh oknum untuk menguntungkan salah satu pihak atau organisasi tertentu.

Untuk keperluan tersebut, LPSK diberikan kewenangan untuk memastikan saksi dan korban tidak dalam keadaan takut, tertekan, terintimidasi, atau terancam saat memberikan keterangannya, baik pada tahap pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga bersaksi di pengadilan.

Lebih jauh lagi, LPSK dapat mengamankan saksi dan korban dengan merelokasi ke suatu tempat yang dirahasiakan serta dapat memberikan identitas baru kepada saksi dan korban jika terdapat ancaman yang sangat membahayakan jiwanya atau sudah tidak memungkinkan lagi saksi dan korban dapat melanjutkan hidupnya setelah proses hukum selesai dengan memakai identitas aslinya.

Menurut Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dapat memberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, ahli, serta orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.

Tidak sampai di situ, LPSK juga dapat memberikan perlindungan atas keamanan keluarganya dan harta bendanya. Sehingga subyek perlindungan LPSK tidak hanya terbatas saksi dan korban, melainkan juga ke saksi pelaku, pelapor, dan ahli.

#lpsk #efisiensi-anggaran

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/18/12113591/lpsk-latar-belakang-jejak-langkah-dan-kebijakan-anggaran?page=all