Catatan Komisi XIII Agar Kasus WNA Nakal Bisa Ditekan

Catatan Komisi XIII Agar Kasus WNA Nakal Bisa Ditekan

Kasus WNA nakal meningkat di Indonesia, memicu perhatian Komisi XIII DPR. Imigrasi menerapkan sistem ketat untuk mencegah overstay dan tindak pidana.

(Detik) 20/02/25 22:20 81450

Bandung -

Kasus warga negara asing (WNA) nakal belakangan angkanya mengalami peningkatan. Di berbagai daerah di Indonesia, ulah mereka tak jarang sudah di luar batasan hingga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

Kasus ini pun tak luput dari sorotan Komisi XIII DPR RI. Saat melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Bandung, isu mengenai WNA nakal turut dibahas yang salah satunya terjadi karena masalah overstay hingga tidak memiliki izin menetap.

"Imigrasi di satu sisi, kita itu adalah pintu terdepan. Saat masuk, harus ada skrining, tapi juga harus mengawasi untuk menindak mereka yang overstay atau tidak ada izin," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, Kamis (20/2/2025).

Dewi mengatakan, dalam upaya pencegahan, Imigrasi sudah punya sistem yang ketat dalam mengawasi WNA yang datang ke Indonesia. Salah satunya, melalui face recognition yang bisa mendeteksi riwayat perjalanan si WNA tersebut.

"Tentunya kalau untuk mencegah orang asing berulah, pada saat datang itu kan kita memberikan visa on arrival. Itu mungkin ada wawancara, kita usulkan kalau kita melihat, biasanya dari paspor dan lai-lain ada riwayat perjalanan, itu lebih diperketat," ungkapnya.

"Di situ kan ada record data, secara terpadu orang masuk di airport aja udah ada foto. Begitu foto, masuk di ruang data, kalau mereka buruan Interpol misalnya, langsung keluar datanya. Tinggal memang security datanya harus diperketat lagi untuk keamanan data itu," tuturnya menambahkan.

Selain itu, kunjungan Komisi XIII turut membahas tentang inovasi Imigrasi Bandung dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dewi Asmara dan rombongan begitu tertarik dengan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bisa menekan angka kasus TPPO di Jabar.

"Alhamdulillah di Jabar ada program Pimpasa, Imigrasi yang di desa-desanya banyak pekerja migrannya. Jadi menempatkan petugas untuk memberi penerangan kepada masyarakat jangan tertipu dengan calo kerja, termasuk kewaspadaan TPPO buat anak yang masih berusia 14 tahun tapi dikeluarkan KTP-nya dengan umur 18 tahun," katanya.

"Mudah-mudahan ini ke depannya bertambah baik, meski ada efisiensi, pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang," pungkasnya.




(ral/dir)

#wna-nakal #komisi-xiii #imigrasi #imigrasi-bandung #berita-jabar #jawa-barat #tppo #arrival #pekerja-migrannya #kasus-wna #dewi-asmara #umur #kewaspadaan #dpr-ri #tindak-pidana #batasan #pimpasa #pidana #pencegahan #cat

https://www.detik.com/jabar/berita/d-7788288/catatan-komisi-xiii-agar-kasus-wna-nakal-bisa-ditekan