
Rompi Tahanan KPK dan Borgol untuk Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, resmi ditahan KPK terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia akan menjalani penahanan 20 hari.
(Detik) 20/02/25 19:42 81261
Jakarta -Rompi oranye khas tahanan KPK \'membalut\' tubuh Hasto Kristiyanto usai dirinya menjalani pemeriksaan. Borgol pun mengalungi erat tangan Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Hasto resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (18/10/2023). Penahanan ini terkait dengan dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
Sebagaimana dilansir detikNews (baca selengkapnya di sini), Hasto digiring oleh petugas KPK didampingi tim pengacaranya. Dia tersenyum sambil mengepalkan tangan saat melangkah menuju ruang konferensi pers.
"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) siang.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Dia akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita," ucap Hasto saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
![]() |
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan duduk perkara kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan suap buron Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," tutur Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/20215), mengutip dari detikNews (baca selengkapnya di sini).
Selain itu, Hasto juga diduga meminta salah satu ajudan untuk merendam ponselnya sebelum diperiksa oleh KPK pada Juni 2024. Dalam telepon genggam tersebut diduga ada hal berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP (handphone) yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.
![]() |
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Saat itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful, seorang pihak swasta. Harun Masiku, calon legislatif PDIP pada Pemilu 2019, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah. Wahyu terbukti menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketiganya kini telah bebas, sementara Harun Masiku masih buron.
Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
(gbr/bbn)
#hasto-kristiyanto #kpk #harun-masiku #kuningan #kpu-ri #kpu #harun #detiknews #pdip #rutan #gedung-merah-putih-kpk #jakarta-selatan #pemilu-2019 #kpk-setyo #agustiani-tio #wahyu-setiawan #borgol #dpr #ketua-kpk-setyo-b