Kuasa Hukum Bantah Nikita Mirzani Lakukan Pemerasan: Kami Punya Bukti

Kuasa Hukum Bantah Nikita Mirzani Lakukan Pemerasan: Kami Punya Bukti

Kuasa hukum Nikita Mirzani bantah tuduhan pemerasan terhadap Reza Gladys, ungkap bukti tak bersalah. Halaman all

(Kompas.com) 20/02/25 18:56 81203

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kembali membantah bahwa kliennya melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Hal ini diungkapkan Fahmi menanggapi pernyataan polisi bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Fahmi mengatakan bahwa ia punya bukti kliennya tak bersalah.

“Kami punya bukti. Sebagai kuasa hukum, saya pastikan tidak ada pemerasan,” ujar Fahmi saat dihubungi awak media, Kamis (20/2/2025).

Fahmi menjelaskan, Reza Gladys meminta Nikita untuk mengulas produknya dengan baik-baik.

Menurut Fahmi, kerja sama antara Reza dan Nikita itu sudah ada tertera di dalam kontrak.

“Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, meski Nikita ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu kliennya itu melakukan tindak pidana.

“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Enggak bisa dong serta-merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ucap Fahmi.

“Sekarang tafsirnya, kan, bagaimana orang melakukan pemerasan, sementara Nikita yang dihubungi duluan itu aneh. Yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail,” lanjut Fahmi.

Terakhir, Fahmi meminta pihak kepolisian tidak gegabah menetapkan Nikita sebagai tersangka.

Fahmi berharap pihak kepolisian bersikap adil dalam mengungkap kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ini.

“Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat,” tutur Fahmi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan Reza Gladys itu bermula dari keluhan Reza Gladys yang merasa nama dan produknya dijelek-jelekkan di akun TikTok Nikita Mirzani.

Merasa dirugikan, pengusaha skincare tersebut mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, untuk bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024.

Namun, menurut Reza, pertemuan itu justru berujung pada dugaan pemerasan.

Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak membahasnya lagi di media sosial.

“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan itu tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap ke rekening yang diarahkan oleh pihak Nikita Mirzani.

Pada 14 November 2024, Reza mengirimkan Rp 2 miliar, lalu keesokan harinya, 15 November 2024, ia kembali mentransfer Rp 2 miliar. “Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” ujar Ade.

Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan ke polisi pada 3 Desember 2024.

#pemerasan #nikita-mirzani #fahmi-bachmid #reza-gladys

https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/20/185643166/kuasa-hukum-bantah-nikita-mirzani-lakukan-pemerasan-kami-punya-bukti