19.133 Napi Lolos Verifikasi Dapat Amnesti, Sedang Tahap Finalisasi

19.133 Napi Lolos Verifikasi Dapat Amnesti, Sedang Tahap Finalisasi

Jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti berkurang menjadi 19.133. Jumlah ini turun dibandingkan hasil verifikasi awal sebelumnya. Halaman all

(Kompas.com) 20/02/25 18:45 81139

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah narapidana yang berpotensi menerima pengampunan atau amnesti kembali turun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada 19.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti tersebut. Jumlah ini turun dibandingkan usulan sebelumnya yang mencapai 44.000 orang.

"Kalau amnesti tinggal tunggu sedikit, 19.133 lagi finalisasi. Dari 44.000 sekarang turun jadi 19.133," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Ia mengungkapkan, berkurangnya napi yang bakal mendapat pengampunan terjadi lantaran verifikasi dan asesmen pemerintah.

Supratman menyatakan, verifikasi dan asesmen napi tersebut berada di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Masalahnya verifikasinya dan asesmennya di Kementerian Imigrasi, ya. Pokoknya secepatnya kami akan ajukan kepada Presiden, ya," tutur Supratman.

Sebagai informasi, total calon penerima amnesti berkurang dari sebelumnya sebanyak 19.337 narapidana yang dinyatakan lolos verifikasi dan asesmen awal.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Menkum Supratman ketika itu.

Dia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

#amnesti-narapidana #menkum-supratman #verifikasi-dan-asesmen #kementerian-hukum

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/18450461/19133-napi-lolos-verifikasi-dapat-amnesti-sedang-tahap-finalisasi