
Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK
Seorang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(CNN Indonesia) 23/05/24 14:00 8085
Seorang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut saksi yang mengajukan permohonan perlindungan itu merupakan saksi fakta.
"Iya (ada saksi mengajukan perlindungan), (saksi) bukan dari pihak korban, saksinya yang tahu peristiwa tersebut," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Susilaningtias menyebut permohonan perlindungan itu telah diajukan ke LPSK pada Rabu (23/5). Saat ini, kata dia, pihaknya masih menelaah permohonan tersebut.
"Masih kami telaah lebih lanjut, belum kami putuskan untuk diberikan perlindungan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Pegi alias Peron, salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.
Pegi ditangkap pihak berwajib saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5) sekitar pukul 18.23 WIB.
Pegi Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pegi diduga otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (23/5) malam WIB.