
Menteri Imipas: Agus Difabel Tak Akan Dapat Amnesti, Dampak Kasusnya Luas
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan terdakwa pelecehan seksual Agus Difabel tak termasuk yang mendapat amnesti dari pemerintah.
(Detik) 19/02/25 15:00 80224
Jakarta -Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan jika terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (Agus Difabel) tak termasuk yang mendapat amnesti dari pemerintah. Ia menilai, meski Agus memiliki keterbatasan fisik, kasus yang dialaminya terkait pelecehan seksual yang dampaknya luas ke korban.
"Saya rasa, nggak akan dapat, nggak akan dapat," kata Agus seusai rapat kerja dengan Komisi XIII di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Agus menyebutkan, lantaran kasusnya terkait pelecehan, I Wayan Agus Suartama tak akan mendapat amnesti. Ia menyatakan tindakan Agus membahayakan.
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain, nggak akan diberikan amnesti," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Imipas mengungkap, dari 44.495 warga binaan, sebanyak 19.337 orang dinyatakan lolos verifikasi awal yang akan diberi amnesti. Adapun hasil ini didapat setelah Direktorat Pemasyarakatan mendistribusikan data mentah amnesti ke 33 kantor wilayah.
Hal itu disampaikan oleh Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Agus menyebutkan pemberian amnesti ini dikategorikan narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, ITE, hingga narapidana atau anak binaan berkebutuhan khusus.
"Ditjen Pemasyarakatan melakukan identifikasi data warga binaan pemasyarakatan yang bersumber dari database pemasyarakatan dan Direktorat Teknis berdasarkan kriteria yang akan diberi amnesti, didapatkan data 44.495 warga binaan pemasyarakatan," kata Agus dalam rapat.
Dari 19.337 orang warga binaan yang dinyatakan lolos verifikasi, mayoritas didapat oleh narapidana dan anak binaan pengguna narkotika. Di antaranya:
a. Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 2.591 orang.
b. Kategori pengguna narkotika sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04/2010 sebanyak 15.447 orang.
Jumlah tersebut akan diajukan kembali untuk proses verifikasi ulang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum. Diketahui, amnesti tersebut merupakan program Menteri Imipas untuk mengatasi persoalan overkapasitas.
"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat nomor 04 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujar Agus.
Selanjutnya, ada narapidana dan anak binaan terkait dengan UU ITE, amnesti diberikan kepada lima orang terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dalam perbedaan pandangan politik. Amnesti juga diberikan kepada 377 orang terkait ITE.
"Narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang, jumlah ini akan kami telah kembali," ujar Agus.
Selanjutnya, amnesti diberikan ke narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus. Rinciannya terdiri atas 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang. Amnesti juga diberikan ke enam perempuan hamil, 37 orang perempuan yang yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang, dan narapidana makar 10 orang.
(dwr/maa)#agus-andrianto #menteri-imipas-agus-andrianto #menteri-imipas #agus-difabel #pemerintah #surat-edaran-mahkamah-agung-nomor-04-2010 #127-undang-undang-narkotika-nomor-35-tahun-2009 #gejala-kejiwaan #menter