LPSK beri pendampingan fisik untuk tujuh saksi penembakan bos rental

LPSK beri pendampingan fisik untuk tujuh saksi penembakan bos rental

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan secara fisik kepada tujuh saksi kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, ...

(Antara) 19/02/25 15:00 80207

para saksi bisa menjalani sidang tanpa tekanan

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan secara fisik kepada tujuh saksi kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1).

"LPSK saat ini memberikan pelindungan secara fisik dalam persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tujuh saksi tersebut antara lain Agam Muhammad Nasrudin, Rizky Agam Syahputra, Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.

Pendampingan yang diberikan terhadap tujuh saksi ini sesuai dengan permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK.

"Kami memberikan pelindungan ini melalui layanan proaktif melalui penjangkauan dan memberikan edukasi kepada para saksi dan korban agar mengajukan permohonan ke LPSK," jelas Sri.

Selain itu, Sri menjelaskan, pendampingan kepada tujuh saksi ini bukan hanya perlindungan fisik ketika menjalani sidang saja, melainkan psikologi.

"Memberikan bantuan psikologis karena ada yang trauma dan kita berharap ya persidangan ini terus memberikan penguatan terhadap saksi dan korban," ujar Sri.

Menurut Sri, LPSK juga memberikan edukasi kepada saksi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Adapun tujuh saksi ini merupakan orang yang benar-benar berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Memberikan edukasi proses hukum bahwa saksi dan korban menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan diketahui ataupun dialami sehingga bisa membantu perkara ini diungkap melalui kebenaran," jelas Sri.

Lebih lanjut, Sri menyebut pada sidang kedua yang berlangsung pada Selasa (18/2) tersebut pihaknya telah memberikan dukungan kepada saksi dan korban.

Hal ini menjadi penting karena sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan perkara sehingga para saksi bisa menjalani sidang tanpa tekanan.

"Ini sangat penting dan dibutuhkan di dalam pemeriksaan perkara sehingga kita lihat tadi bagaimana perlindungan saksi korban bisa dilaksanakan dan para saksi dan korban sudah menjelaskan tanpa tekanan, tanpa intimidasi," ucap Sri.

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

#lpsk #jakarta #penembakan-bos-rental

https://www.antaranews.com/berita/4659725/lpsk-beri-pendampingan-fisik-untuk-tujuh-saksi-penembakan-bos-rental