
Diskusi UU Hak Cipta dengan Menteri Hukum, Agnez Mo: Tujuannya untuk Belajar - Kompas.com
Agnez Mo berdiskusi dengan Menteri Hukum untuk memahami lebih dalam tentang UU Hak Cipta. Halaman all
(Kompas.com) 19/02/25 13:10 80199
JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Agnez Mo menjalani diskusi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai buntut dari kasusnya dengan pencipta lagu Ari Bias.
Agnez menyatakan, kedatangannya bertujuan untuk berdiskusi sekaligus memperdalam pemahamannya tentang Undang-Undang Hak Cipta.
“Sebenarnya, tujuannya untuk belajar. Apa sih sebenarnya Undang-Undang itu? Karena saya sebagai warga negara Indonesia tentu ingin taat pada hukum. Saya berdiri bersama Undang-Undang,” kata Agnez dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Agnez mengaku sempat kebingungan dengan kasus yang menimpanya.
Oleh karena itu, ia berharap diskusi ini dapat membantunya memahami Undang-Undang Hak Cipta dengan lebih baik.
“Tapi sayangnya, mungkin karena kasus yang teman-teman juga tahu, akhirnya membuat kebingungan. Bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk penyanyi lain dan pencipta lagu di Indonesia,” ungkap Agnez.
Ia menilai pertemuan ini sebagai kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kesadaran hukum.
“Oleh karena itu, saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk sama-sama belajar, duduk bersama, mendengar, dan lebih sadar hukum,” tambah Agnez.
Dalam kesempatan tersebut, Agnez juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Hukum yang telah bersedia berdiskusi dengannya.
“Jadi sebenarnya ini memang percakapan atau diskusi yang saya jalankan bersama Pak Menteri. Terima kasih banyak, Pak, sudah menerima dan bertemu,” ucap Agnez.
Sebelumnya, Agnez Mo terlibat sengketa dengan Ari Bias terkait royalti musik.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
#agnez-mo #ari-bias #supratman-andi-agtas #undang-undang-hak-cipta