7 Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dilindungi LPSK, Termasuk Saat Sidang
LPSK memberikan perlindungan kepada tujuh saksi dan korban kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Halaman all
(Kompas.com) 19/02/25 15:00 79761
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh saksi dan korban kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Perlindungan yang diberikan termasuk ketika para saksi maupun korban hadir memberikan keterangan di persidangan.
"LPSK saat ini memberikan perlindungan secara fisik dalam persidangan," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adapun dalam sidang kedua yang digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (18/2/2025), hadir delapan orang saksi.
Dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Selain pendampingan fisik, kata Sri, pihaknya juga memberikan perlindungan psikologis terhadap tujuh saksi.
"Memberikan bantuan psikologis karena ada yang trauma dan kita berharap ya persidangan ini terus memberikan penguatan terhadap saksi dan korban," kata dia.
Sri menyebut, LPSK juga memberikan edukasi kepada saksi mengenai proses hukum yang berlangsung.
"Memberikan edukasi proses hukum bahwa saksi dan korban menerangkan apa yang dilihat, didengar dan diketahui ataupun dialami sehingga bisa membantu perkara ini diungkap melalui kebenaran," tutur dia.
Adapun dari 17 saksi yang mengajukan perlindungan dalam kasus ini, LPSK hanya memberikan perlindungan kepada tujuh saksi.
"Kami memberikan perlindungan ini melalui layanan proaktif, layanan proaktif itu penjangkauan dan memberikan edukasi kepada para saksi dan korban agar mengajukan permohonan ke LPSK," ungkap Sri.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
#bos-rental-mobil #bos-rental-mobil-tewas #bos-rental-mobil-ditembak #bos-rental-mobil-ditembak-mati #bos-rental-mobil-tangerang #bos-rental-ditembak-tni-al