LPSK Hitung Restitusi yang Diajukan Keluarga Bos Rental Korban Penembakan
LPSK sedang menghitung restitusi yang diajukan anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan saksi Ramli. Halaman all
(Kompas.com) 19/02/25 09:43 79730
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menghitung restitusi atau ganti rugi yang diajukan anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan saksi Ramli.
Proses ini dilakukan untuk menghitung semua kerugian yang dialami korban kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak.
"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan ya," ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati di Pengadilan Militer II-08, Selasa (18/2/2025).
Sri Nur Herawati menambahkan bahwa dampak dari kasus penembakan ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban.
"Kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya almarhum tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain," jelasnya.
LPSK juga telah berkomunikasi dengan Oditur Militer mengenai restitusi yang diajukan oleh anak korban dan saksi Ramli.
"Saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan Oditur Militer, bahwa kita akan mengajukan restitusi dan Pak Oditur menyampaikan dipersilahkan untuk melakukan penghitungan restitusi tersebut," kata Sri Nur Herawati.
Sebelumnya, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Penembakan tersebut dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Dalam peristiwa yang sama, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban.
Atas tindakan mereka, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP, yang juga dikenakan kepada Bambang dan Akbar.
#lpsk #restitusi #penembakan #bos-rental-mobil #ilyas-abdurrahman #penembakan-bos-rental-mobil