
Pengacara Siapkan Langkah Hukum Usai Arsin Jadi Tersangka Pagar Laut
Kuasa hukum Arsin akan mengambil langkah hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen di Tangerang. Halaman all
(Kompas.com) 18/02/25 20:25 79499
TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan, mengungkapkan akan mengambil langkah hukum setelah Kepala Desa Kohod Arsin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik dan melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang," ujar Rendy kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Rendy tidak memberikan rincian mengenai langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan status tersangka Arsin.
Ia menyatakan, kliennya masih menunggu pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai status hukum Arsin. Pasalnya, informasi yang diterima sejauh ini hanya berasal dari media.
"Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian, dalam hal ini dari Polri, dari Bareskrim Polri. Hanya sebatas dari teman-teman media," tambahnya.
Meski demikian, Rendy mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Namun, klien kami juga memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkap Djuhandhani, Selasa.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.
Proses penyidikan perkara ini diketahui telah selesai pada 14 Februari 2025.
"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu," tambah Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).
Dalam penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang tersebut disita setelah penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) malam.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah printer, satu unit layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," tutup Djuhandhani.
#bareskrim-polri #pemalsuan-dokumen #tangerang #pagar-laut-tangerang #kasus-pagar-laut #kades-kohod #kades-kohod-arsin #arsin #kades-kohod-tersangka #kades-kohod-arsin-tersangka